Ntvnews.id, Jakarta - Publik figur Ruben Samuel Onsu (RSO) melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian. Laporan itu selanjutnya direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Terkait laporan saudara RSO, benar yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, Ruben juga menyertakan sejumlah bukti untuk mendukung laporannya. Bukti tersebut berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di media sosial Instagram.
Baca Juga: Ruben Onsu Lapor Polisi, Buntut Video Call dengan Pria Disebar Sarwendah
“Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, kepolisian masih memeriksa laporan beserta materi yang diserahkan oleh pelapor. Polisi belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak yang dilaporkan maupun unggahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (Antara)