Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa meminta uang sebesar SG$5 juta atau sekitar Rp55 miliar kepada pengusaha Tan Kian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa permintaan uang tersebut dilakukan melalui Feri Yanto Hongkiriwang. Uang itu disebut diberikan dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dakwaan terhadap Febrie dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie memanfaatkan kewenangannya saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus untuk meminta Tan Kian menyerahkan sejumlah uang.
"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Feri Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Jaksa.
Jaksa menyebut uang yang diminta mencapai SG$5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar. Pemberian uang tersebut disebut sebagai imbalan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
"Yaitu Tan Kian memberikan jumlah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada terdakwa Febri Adriansyah melalui Feri Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada perkara PT Asuransi Jiwasraya," ungkap Jaksa.
Kewenangan Febrie sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan posisi Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 tertanggal 16 Desember 2019.
Dalam posisi tersebut, Febrie memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, pelacakan aset, hingga pengelolaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Jaksa menyebut kewenangan tersebut membuat Febrie memiliki kewenangan dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya tengah ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Jaksa juga menguraikan hubungan Febrie dengan Feri Yanto Hongkiriwang. Keduanya disebut telah saling mengenal sejak sekitar 2013 hingga 2015, ketika Febrie menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hubungan tersebut disebut berlanjut hingga Febrie menduduki jabatan Direktur Penyidikan Jampidsus. Feri juga disebut beberapa kali berkumpul bersama Febrie, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin.
Sementara itu, Febrie disebut telah mengenal Don Ritto dan Nurman Herin sejak masa perkuliahan. Menurut jaksa, ketiganya beberapa kali bertemu di kediaman Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Tan Kian Khawatir Jadi Tersangka
Jaksa menyebut peristiwa tersebut terjadi ketika penyidikan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berlangsung pada awal 2020.
Saat itu, Benny Tjokrosaputro telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kondisi tersebut disebut membuat Tan Kian khawatir karena sebelumnya telah dua kali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi.
Jaksa menyebut Tan Kian kemudian meminta bantuan Lucy untuk memfasilitasi pertemuan dengan Feri Yanto Hongkiriwang yang dinilai memiliki kedekatan dengan Febrie.
Pertemuan antara Tan Kian dan Feri berlangsung di Mall Pacific Place, Jakarta Selatan. Keduanya disebut membahas status hukum Tan Kian dalam proses penyidikan perkara Jiwasraya.
Dalam pertemuan tersebut, jaksa menyebut Feri membuat Tan Kian khawatir dengan menyampaikan kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam pertemuan tersebut, Feri Yanto Hongkiriwang justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan: 'Koko bisa saja ditersandera (dijadikan tersangka).' Lalu Tan Kian menjawab 'Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya'," katanya.
Tan Kian kemudian disebut mempertanyakan alasan dirinya dapat ditetapkan sebagai tersangka. Ia merasa tidak memiliki hubungan dengan perkara Asabri maupun Jiwasraya.
Namun, menurut jaksa, Feri tetap meminta uang sebesar Rp55 miliar. Karena merasa takut akan ditetapkan sebagai tersangka, Tan Kian disebut akhirnya menyanggupi permintaan tersebut.
"Namun Feri Yanto Hongkiriwang mengatakan 'terserah Koko percaya atau tidak'. Selanjutnya Feri Yanto Hongkiriwang meminta uang sejumlah Rp55 miliar. Karena merasa ketakutan, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut. Bahwa selanjutnya, Feri Yanto Hongkiriwang bertemu dengan terdakwa di rumah duka di Grogol pada saat melayat meninggalnya mertua terdakwa dan melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp50 miliar," jelasnya.
Uang Diberikan dalam Tiga Tahap
Jaksa kemudian menguraikan proses penyerahan uang tersebut. Feri disebut menerima uang dari Tan Kian di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan.
Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap dengan menggunakan mata uang dolar Singapura. Total uang yang diterima disebut mencapai sekitar Rp55 miliar.
Setelah menerima uang tersebut, Feri disebut melaporkannya kepada Febrie. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie kemudian memberikan respons, "Dinginkan saja dulu."
Beberapa hari setelahnya, Febrie disebut memerintahkan Feri membawa uang tersebut untuk diserahkan kepada Nurman Herin di depan sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Nurman kemudian disebut menerima uang tersebut dalam sebuah tas ransel. Uang itu selanjutnya disimpan di kantor PT Coin Money Changer atau PT Kantor Omset Indonesia di kawasan Cipete Raya.
Beberapa hari setelah penyerahan tersebut, Feri kembali disebut melaporkan kepada Febrie bahwa uang yang dimaksud telah diterima.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Feri mengatakan, "Om, sudah diterima," yang kemudian dijawab Febrie, "Oh ya, sudah. Oke."
Jaksa selanjutnya mendalilkan bahwa Nurman Herin juga menemui Febrie di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Nurman disebut menyerahkan uang sekitar Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Febrie. Uang tersebut sebelumnya diterima Nurman dari Feri dan disebut bersumber dari Tan Kian.
Seluruh uraian tersebut merupakan dakwaan jaksa terhadap Febrie Adriansyah dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Febrie Adriansyah (Ntvnews.id/Adiansyah)