Menkes Bantah Sesak Napas saat Pakai Oksigen di Palangka Raya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Okt 2026, 09:55
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menkes Budi Gunadi Menkes Budi Gunadi (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi foto dirinya yang viral di media sosial saat mengenakan bantuan oksigen di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Ia menegaskan tidak mengalami sesak napas seperti narasi yang beredar luas di dunia maya.

Foto tersebut sebelumnya diunggah oleh sejumlah akun media sosial dengan narasi bahwa Budi tidak mampu beradaptasi dengan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Unggahan itu menyoroti pernyataan Menkes sebelumnya yang sempat meminta masyarakat untuk beradaptasi dengan kondisi udara akibat karhutla.

Salah satu akun di media sosial menuliskan pada Sabtu, 24 Oktober 2026: "Belum 24 jam di Palangka Raya, Menkes yang suruh warga adaptasi dengan asap akhirnya napas pakai bantuan oksigen." bunyi narasi di sosial media.

Akun tersebut mengklaim Budi mengalami sesak napas berat karena tingkat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sudah berada di titik berbahaya, sehingga tim medis harus turun tangan memberikan bantuan oksigen.

Menanggapi narasi tersebut, Budi membenarkan bahwa foto itu memang diambil saat kunjungan kerjanya di Palangka Raya pada Jumat, 23 Oktober 2026. Namun, ia secara tegas membantah klaim bahwa dirinya mengalami gangguan pernapasan.

"Saya sama sekali tidak merasa sesak pada saat itu, saya juga terbantu dengan menggunakan masker KN95 selama kunjungan berlangsung dan saya hanya bertujuan memberikan informasi dan edukasi menunjukkan fasilitas Rumah Oksigen seperti yang terekam di video ini," ujar Budi melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahan yang sama, Budi turut menyertakan video lengkap kunjungannya. Terlihat bahwa ia sedang meninjau fasilitas Rumah Oksigen milik Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) serta Bus Oksigen keliling di Palangka Raya. Momen saat ia duduk menggunakan selang oksigen di tempat tersebutlah yang dipotong dan disebarkan dengan narasi keliru.

Budi menjelaskan, fasilitas tersebut sengaja disiapkan oleh pemerintah bersama relawan untuk membantu masyarakat yang terdampak buruknya kualitas udara akibat karhutla, khususnya bagi mereka yang mulai mengalami gangguan pernapasan.

"Kalau warga mulai sesak, segera ke Rumah Oksigen terdekat. Ruangan ini disaring ketat pakai HEPA. Kalian cukup duduk istirahat, beri waktu paru-paru bernapas lebih lega, dan nikmati udara dengan konsentrasi oksigen 100%. Ada tenaga kesehatan yang memantau, dan jika butuh penanganan lebih, akan langsung dirujuk ke rumah sakit," imbaunya.

Baca Juga: Kemenkes Catat 277 Ribu Kasus ISPA di 7 Provinsi Terdampak Karhutla

Selain Rumah Oksigen permanen, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah mengoperasikan Bus Oksigen keliling guna menjangkau warga yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan. Menurut Budi, ketersediaan oksigen ini sangat krusial, terutama bagi para relawan pemadam kebakaran yang berisiko tinggi mengalami penurunan saturasi oksigen akibat paparan polusi asap berkepanjangan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut memperkuat klarifikasi tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa narasi yang beredar di media sosial merupakan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

"Menkes sama sekali tidak merasa sesak napas pada saat itu, dan terbantu dengan menggunakan masker KN95 selama kunjungan berlangsung," kata Aji, dikutip dari Antara.

Aji menegaskan bahwa aksi penggunaan oksigen oleh Menkes semata-mata untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi fasilitas penanganan dampak karhutla, sekaligus memastikan bahwa sarana tersebut siap sedia dan berfungsi dengan baik bagi warga yang membutuhkan. Pihaknya menilai penyebaran narasi keliru tersebut mengarah pada disinformasi, fitnah, dan penyebaran kebencian (DFK) di ruang publik.

Baca Juga: Menkes Siap Awasi Nutri Level Pelaku Usaha usai Putusan MK

x|close