Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia bergerak cepat untuk mempercepat penerapan dan pengawasan skema pelabelan Nutri Level secara wajib bagi seluruh pelaku usaha makanan dan minuman. Langkah tegas ini diambil menyusul dikabulkannya gugatan uji materiil Undang-Undang Kesehatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026.
Melalui putusan tersebut, MK secara resmi memerintahkan kewajiban pencantuman label, warna, dan simbol edukatif pada setiap produk kemasan yang mengandung Gula, Garam, dan Lemak (GGL).
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengonfirmasi bahwa amar putusan MK secara otomatis mengubah orientasi kebijakan pemerintah yang semula bersifat bertahap dan sukarela menjadi mandatory (wajib).
"Jadi undang-undangnya jadi seperti itu. Mahkamah Konstitusi bisa langsung memastikan undang-undangnya seperti apa. Jadi ada kata-kata mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label, warna, dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin ke awak media, 23 Oktober 2026.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Ratusan Titik Rumah Oksigen-Mobil Keliling Karhutla
Sebelum adanya putusan MK, Kemenkes sejatinya merancang pendekatan persuasif lewat sosialisasi berkala guna menguji tingkat penerimaan (acceptance) baik dari sisi industri maupun masyarakat. Namun, amar putusan lembaga peradilan tinggi tersebut memangkas rentang waktu transisi yang direncanakan.
“Jadi justru dengan adanya MK, Kementerian Kesehatan, yang tadi mau secara bertahap harus segera meminta pelaku usaha wajib memenuhinya," kata Budi menegaskan.
Di ranah industri minuman, sejauh ini baru tercatat tujuh merek besar yang secara sukarela (voluntary) mengadopsi sistem pelabelan Nutri Level pada produk menu mereka.
"Sampai sekarang tujuh brand, karena ini sifatnya tidak wajib dulu ya, kita mulai sosialisasi dulu, supaya industri juga bisa menerima, supaya masyarakat bisa memahami pentingnya bagi kesehatan mereka apa. Dan kita mau tes juga, intinya acceptance-nya seperti apa," tuturnya menambahkan.
Guna menindaklanjuti konsekuensi hukum dari putusan MK ini, Kemenkes kini memfokuskan perhatian pada penguatan mekanisme pengawasan di lapangan. Mengingat pengaturan ambang batas maksimal kandungan GGL melibatkan regulasi lintas sektor, Kemenkes siap mempererat koordinasi teknis bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Sehingga dengan demikian, kita juga harus melakukan pengawasan yang lebih baik dan berkoordinasi dengan Kemenko PMK, karena batas maksimalnya itu wewenangnya ada di Kemenko PMK, di undang-undang," jelas Menkes.
Penerapan Nutri Level yang dipercepat ini diharapkan dapat menjadi benteng proteksi kesehatan publik yang lebih responsif dalam menekan angka penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes, hipertensi, dan obesitas yang dipicu oleh konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Mecca Yumna (Antara)