495 Ribu Murid Madrasah Terdaftar Ikut Asemen Nasional dan TKA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Okt 2026, 10:08
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Murid Madrasah Aliyah Murid Madrasah Aliyah (Kemenag)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 495.251 murid Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tercatat mengikuti Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun pelajaran 2026/2027. Pelaksanaan kedua asesmen tersebut dimulai pada 26 Oktober dan berlangsung secara bertahap hingga 8 November 2026.

Direktur Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah, Nyayu Khadijah mengatakan pentingnya kesiapan setiap madrasah untuk memastikan pelaksanaan asesmen berjalan lancar. Persiapan meliputi ketersediaan perangkat, kestabilan jaringan internet, kesiapan petugas, hingga pemahaman siswa mengenai jadwal dan prosedur ujian.

“Pastikan perangkat dan jaringan berfungsi dengan baik, petugas memahami tugasnya, dan siswa mengetahui jadwal serta prosedur yang harus diikuti. Kita ingin anak-anak mengikuti asesmen dengan tenang, percaya diri, dan jujur,” ujar Nyayu di Jakarta, dikutip Senin, 26 Oktober 2026.

Berdasarkan data pendaftaran, sebanyak 495.095 peserta berasal dari jenjang MA, sedangkan 156 peserta lainnya berasal dari MAK. Para peserta tersebut terdaftar di 9.798 satuan pendidikan, yang terdiri atas 9.793 MA dan lima MAK.

Pada jenjang MA, jumlah peserta yang terdaftar mencapai 95,64 persen dari total 517.650 calon peserta. Sementara itu, tingkat pendaftaran peserta MAK mencapai 99,36 persen dari 157 calon peserta.

Nyayu juga mengingatkan guru dan orang tua agar memberikan pendampingan yang tepat tanpa menimbulkan tekanan berlebihan kepada siswa. Persiapan perlu dilakukan secara wajar dengan tetap memperhatikan kesehatan dan waktu istirahat.

"Dampingi siswa untuk mempersiapkan diri secara wajar, menjaga kesehatan, dan beristirahat cukup. Berikan dukungan agar mereka dapat menunjukkan kemampuan terbaiknya dengan mengandalkan kemampuan sendiri," ujarnya.

Mayoritas Madrasah Gelar AN dan TKA Secara Mandiri

Dari sisi pelaksanaan, sebanyak 9.681 MA tercatat menyelenggarakan AN dan TKA secara mandiri. Sementara itu, pendataan infrastruktur pendukung telah mencakup 9.816 MA, dengan 4.465 satuan pendidikan di antaranya berstatus terverifikasi.

Untuk jenjang MAK, lima satuan pendidikan telah masuk dalam pendataan, dan empat di antaranya telah terverifikasi.

Nyayu meminta madrasah mengidentifikasi potensi kendala teknis sejak awal dan segera berkoordinasi dengan pihak penyelenggara terkait. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian asesmen sesuai jadwal.

“Madrasah perlu memastikan setiap kendala teknis segera dipetakan dan dikoordinasikan dengan penyelenggara terkait. Kesiapan layanan harus menjadi perhatian agar peserta dapat mengikuti seluruh tahapan dengan baik," katanya.

Pelaksanaan reguler gelombang pertama berlangsung pada 26-29 Oktober 2026. Gelombang kedua dijadwalkan pada 2-5 November 2026.

Sementara itu, gelombang khusus mata pelajaran wajib berlangsung pada 31 Oktober-1 November 2026. Untuk mata pelajaran pilihan, pelaksanaannya dijadwalkan pada 7-8 November 2026.

Materi pelaksanaan meliputi Bahasa Indonesia wajib dan literasi, Bahasa Inggris wajib, Matematika wajib dan numerasi, serta dua mata pelajaran pilihan. Rangkaian kegiatan juga mencakup Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.

Nyayu menjelaskan, AN dan TKA memiliki fungsi berbeda yang perlu dipahami oleh madrasah, siswa, dan orang tua.

Baca Juga: Kemenag Proses Penyaluran Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Senilai Rp4,1 Triliun

“AN memberikan gambaran mutu pembelajaran dan lingkungan belajar di madrasah, sedangkan TKA memberikan informasi capaian akademik individu siswa. Hasilnya perlu dimanfaatkan untuk mengenali bagian yang sudah baik dan bagian yang masih membutuhkan perbaikan,” jelasnya.

AN menggunakan tiga instrumen utama, yakni Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Hasil AN menjadi bahan evaluasi mutu pendidikan dan tidak digunakan untuk menentukan kelulusan siswa.

Adapun TKA mengukur capaian akademik individu secara terstandar. Hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pertimbangan seleksi pendidikan lanjutan, termasuk melalui jalur prestasi, serta mendukung perbaikan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.

x|close