Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Berbentuk Uang Tunai dan Saham Senilai Rp33,94 M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 09:47
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (kanan) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai total Rp168,92 miliar pada kurun waktu 2021-2026 serta menerima gratifikasi mencapai Rp33,94 miliar yang terdiri atas uang tunasi dan saham. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (kanan) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai total Rp168,92 miliar pada kurun waktu 2021-2026 serta menerima gratifikasi mencapai Rp33,94 miliar yang terdiri atas uang tunasi dan saham. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, resmi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp33,94 miliar dalam bentuk uang tunai dan kepemilikan saham, yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi sepanjang kurun waktu 2021 hingga 2026.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Achmad Husin Madya, memaparkan bahwa penerimaan tersebut terjadi sewaktu Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023–2024 maupun saat menduduki posisi sebagai Wakil Menteri Imipas.

“Seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap, yang diterima oleh terdakwa dan tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” tegas JPU di persidangan.

JPU merinci bahwa total gratifikasi Rp33,94 miliar tersebut terbagi atas uang tunai sebesar Rp2,56 miliar serta pembelian saham di sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar atas nama Silmy.
 

Uang tunai tersebut diterima melalui setoran bertajuk "Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS" sebanyak dua gelombang. Gelombang pertama senilai Rp960 juta dicatat pada 19 Agustus 2025, sementara gelombang kedua sebesar Rp1,6 miliar disetorkan secara bertahap senilai Rp160 juta setiap bulannya dalam rentang waktu 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026.

Selain bentuk tunai, Silmy juga diduga menggunakan aliran dana dari pihak lain untuk memborong saham di berbagai perusahaan sekuritas.
 
“Pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025, yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain,” imbuh JPU.

Selain jeratan gratifikasi, Silmy turut didakwa memimpin praktik pemerasan terhadap biro jasa serta perusahaan penjamin WNA dengan nilai fantastis mencapai Rp168,92 miliar pada periode yang sama. Pemerasan tersebut dijalankan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau menahan penerbitan dokumen keimigrasian penting seperti Izin Tinggal Kunjungan (baik darurat maupun terpaksa), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).


Dalam menjalankan aksi rasuah tersebut, Silmy didakwa bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah alias Obin, Saffar Muhammad Godam, dan Jaya Saputra.
Masing-masing terdakwa disebut menikmati aliran dana pemerasan dengan nominal yang bervariasi, di mana Silmy sendiri diduga menerima bagian sebesar Rp1,2 miliar.
 
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Silmy Karim terancam sanksi pidana berat berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
 
(Sumber: Antara)