KPK Konfirmasi Pemeriksaan Bupati Bogor Terkait Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 11:23
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). Arsip - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Benar, ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026 malam.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rudy Susmanto tidak dilakukan di gedung KPK Jakarta, melainkan bertempat di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis. Langkah ini diambil karena ada banyak saksi lain yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.

“Jadi, pemeriksaan dilakukan di Bogor karena ada sejumlah saksi lain yang juga dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa pemindahan lokasi pemeriksaan tersebut bertujuan agar proses pengumpulan informasi dan pendalaman materi oleh tim penyidik dapat berjalan secara lebih efektif.
 

Kendati demikian, pihak KPK belum membeberkan identitas maupun daftar saksi lain yang turut diperiksa bersamaan dengan Bupati Bogor, baik melalui jadwal harian resmi yang dibagikan kepada jurnalis maupun saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih.

Kasus korupsi di lingkungan Pemkab Bogor ini bermula ketika KPK sebelumnya sempat meluruskan informasi di tengah masyarakat pada 20 Agustus 2026 bahwa tidak ada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut. Namun, sehari berselang pada 21 Agustus 2026, lembaga antirasuah mengonfirmasi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Penyelidikan tersebut kemudian naik status ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor. Aliran dana haram tersebut diduga bersumber dari praktik pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Selain perkara pemotongan upah pungut di Bappenda, KPK juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi terpisah terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Meski proses penyidikan umum telah berjalan, KPK hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.
 

Sebagai bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti, tim penyidik KPK sebelumnya telah bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026. Sehari berselang, penggeledahan lanjutan juga dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
 
(Sumber: Antara)