KPK Sita Dokumen Proyek dan Dalami Dua Hal Saat Periksa Sestama BNPB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2026, 06:05
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek pengadaan barang dan jasa serta mendalami dua materi pokok saat memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berinisial Rus sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB.

"Tadi penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 28 Oktober 2026.

Baca Juga: KPK Sita BMW Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto

Budi menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Rus yang membawanya menggunakan dua tas berukuran besar untuk perjalanan jauh.

"Isi dari tas itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka," tuturnya.

Selain mengamankan barang bukti dokumen, KPK mendalami keterangan Rus mengenai dua hal utama. Pertama, penyidik menggali informasi terkait status kepegawaian dua tersangka kasus ini, yakni Bima Setiawan (BS) dan Richard Erlangga (RE), yang masing-masing menjabat sebagai tenaga ahli atau staf khusus Kepala BNPB.

"Saudara Rus selaku Sestama sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BS dan RE yang menjadi tenaga ahli atau stafsus Kepala BNPB," ungkap Budi.

Kedua, dalam kapasitas Rus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di BNPB, lembaga antirasuah mendalami mekanisme penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyelidikan juga diarahkan pada proses pengadaan barang dan jasa secara keseluruhan—mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, hingga pencairan pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai BNPB.

Kasus rasuah ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB dengan mengamankan 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari berselang, lembaga penegak hukum menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik kandung dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto—pejabat yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima diketahui bertugas sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB semasa Suharyanto aktif menjabat.

Empat tersangka lainnya meliputi Gabriel Purwaka Sigit selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras, serta pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menyita barang bukti bernilai total Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang rupiah senilai Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, hingga aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Selain itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di ruangan Kepala BNPB serta sejumlah ruangan lain di Kantor BNPB pasca-penetapan tersangka.

Terkait dugaan keterlibatan unsur militer, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai posisi dan peran Letjen TNI Suharyanto dalam perkara ini.

Sebagai tindak lanjut, pada 20 Oktober 2026, KPK telah mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto perihal dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam pusaran kasus korupsi dana penanganan bencana tersebut.

x|close