Mendagri Tegas Minta Pemda Perkuat Aturan Larangan Pembakaran Lahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2026, 06:00
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Kemendagri)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk memperkuat regulasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini mencakup kewajiban mencabut aturan daerah yang sebelumnya masih memberikan toleransi terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.

Penegasan tersebut disampaikan Tito dalam rapat koordinasi penanganan karhutla yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman. Rapat strategis ini turut dihadiri oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Mayor Jenderal TNI Bobby Rinal Makmun serta Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Polri Komisaris Jenderal Polisi Roycke Harry Langie.

Menurut Tito, dampak karhutla sangat luas dan multidimensional, mulai dari kelumpuhan aktivitas perekonomian, ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, hingga kerusakan ekosistem flora dan fauna. Selain itu, pekatnya asap karhutla berpotensi mengganggu jalur penerbangan nasional serta memicu ketegangan diplomatik dengan negara-negara tetangga.

Oleh karena itu, kata Tito, penanganan karhutla tidak boleh hanya bersifat reaktif melalui pemadaman saat titik api muncul, melainkan harus dibarengi dengan pencegahan total terhadap potensi pembakaran baru.

"Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru," ujar Tito, dikutip 28 Oktober 2026.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Alokasikan APBD untuk Program Bedah Rumah Tak Layak Huni

Sebagai langkah konkret pencegahan, Tito menegaskan bahwa larangan pembukaan lahan dengan cara membakar harus diberlakukan secara mutlak tanpa pengecualian. Kebijakan ini mencakup peniadaan praktik pembakaran yang sebelumnya sempat diizinkan dengan dalih kearifan lokal maupun toleransi pembukaan lahan berskala terbatas.

Kebijakan tersebut kini diperkuat secara hukum melalui terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla yang ditetapkan pada 22 Agustus 2026. Aturan ini kemudian disusul oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diteken pada 31 Agustus 2026.

Mendagri mendesak pemda yang masih memiliki produk hukum daerah yang melegalkan pembukaan lahan dengan membakar termasuk aturan lama yang sempat mentoleransi pembakaran hingga dua hektare agar segera mencabut regulasi tersebut. Kementerian Dalam Negeri, imbuhnya, akan terus memantau kepatuhan daerah secara berkala.

"Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor," tegas Tito.

Dalam pelaksanaan di lapangan, pencegahan karhutla diinstruksikan agar melibatkan kolaborasi lintas sektor yang kuat, mulai dari kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri, hingga tokoh adat dan masyarakat setempat.

Pemda juga diminta untuk memetakan serta mendata pihak-pihak yang kerap menjadi aktor pembakaran lahan guna diberikan peringatan keras.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah mengucurkan dukungan finansial masif guna memperkuat operasional penanganan darurat karhutla di sejumlah daerah rawan. Bantuan tahap pertama senilai Rp760 miliar telah disalurkan pada 7 September 2026, disusul oleh penyaluran tahap kedua sebesar Rp480 miliar pada rentang 21 hingga 23 Oktober 2026.

Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional krusial, meliputi pengelolaan posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi warga terdampak, hingga pemenuhan kebutuhan medis seperti masker, vitamin, obat-obatan, dan suplai oksigen portabel.

Guna mempercepat realisasi anggaran tersebut di tingkat daerah, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ. Aturan yang ditetapkan pada 9 September 2026 ini ditujukan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. SE tersebut mengatur agar pemanfaatan dana bantuan dan keuangan dapat dieksekusi secara cepat melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan kepentingan di luar bencana," pungkas Tito.

x|close