KPK Ungkap Pengembangan Kasus Bea Cukai yang Seret PT Djarum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2026, 10:05
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi bahwa pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan turut menyasar persoalan yang berkaitan dengan cukai PT Djarum.

“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu, 28 Oktober 2026.

Sejalan dengan proses tersebut, KPK saat ini tengah mendalami indikasi aliran dana atau pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum-oknum terkait di instansi Bea dan Cukai.

“Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” jelas Budi.

Menanggapi potensi pemanggilan pihak PT Djarum untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Budi menyatakan bahwa langkah tersebut akan ditempuh oleh lembaga antirasuah secara bertahap seiring dengan berjalannya proses hukum yang ada.
 

“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” tambahnya.

Sebagai informasi, rangkaian penanganan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Februari 2026, yang berujung pada penetapan sejumlah tersangka.

Selanjutnya pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik), di mana satu sprindik telah menetapkan tersangka dan satu lainnya berupa sprindik umum.

Hingga 26 Agustus 2026, tercatat sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
  1. Rizal (Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat)
  2. Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai)
  3. Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai)
  4. John Field (Pemilik Blueray Cargo)
  5. Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo)
  6. Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo)
  7. Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai)
  8. Gatot Heroe Hernanda (Kepala Kantor Bea Cukai Kediri)
Perkembangan terbaru dalam penyidikan ini berlanjut pada 28 Oktober 2026, di mana KPK kembali mengumumkan perluasan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum baru.
 
 
(Sumber: Antara)