Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,8 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 09:22
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Menteri Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Menteri (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, kembali dihadapkan pada dakwaan berat dalam persidangan yang digelar 29 Oktober 2026. Selain kasus pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp33,8 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa gratifikasi tersebut terbagi menjadi dua bentuk, yakni uang tunai serta kepemilikan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas.

"Yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, dikutip 30 Oktober 2026.

Baca Juga: Silmy Karim Didakwa Peras Biro Jasa WNA Rp168,92 Miliar Selama 2021-2026

Jaksa mengungkapkan bahwa aliran gratifikasi ini berkaitan erat dengan posisi strategis yang pernah diemban Silmy, mulai dari Direktur Jenderal Imigrasi hingga jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Berdasarkan surat dakwaan, penerimaan uang tunai sebesar Rp2,56 miliar disetor dengan dalih "Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS". Adapun rinciannya meliputi:

Setoran awal pada 19 Agustus 2025 sebesar Rp960 juta.

Setoran rutin periode 25 Agustus 2025 hingga 19 Mei 2026 sebesar Rp160 juta per bulan dengan total akumulasi mencapai Rp 1,6 miliar.

Sementara itu, gratifikasi berupa saham senilai Rp31,38 miliar dibeli secara bertahap pada sejumlah perusahaan sekuritas sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025. Jaksa menduga kuat dana pembelian saham tersebut bersumber dari pihak ketiga yang memiliki kepentingan tertentu.

Sebelumnya, Silmy juga terseret dalam kasus pemerasan sistematis terkait pengurusan dokumen keimigrasian dan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Praktik culas ini secara keseluruhan meraup angka hingga Rp168,9 miliar.

Silmy Karim dkk didakwa mematok biaya tidak resmi untuk penerbitan Izin Tinggal Kunjungan Terbatas (ITKT), ITAS, ITAP, hingga alih status izin tinggal yang diurus melalui biro jasa atau perusahaan penjamin. Dari total hasil pemerasan tersebut, Silmy disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,2 miliar.

Aliran dana haram itu turut dinikmati oleh sejumlah pejabat dan staf Imigrasi lainnya. Beberapa nama yang turut disebut dalam dakwaan antara lain:

Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal): Rp50,96 miliar

Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS): Rp16,30 miliar

Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)

Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal): Rp4,24 miliar

Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal): Rp2,88 miliar

Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025): Rp500 juta

Atas seluruh perbuatan tersebut, JPU mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).