KPK Periksa Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group dalam Kasus Gratifikasi Muhammad Haniv

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2026, 15:48
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan gratifikasi Muhammad Haniv (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/10/2026). Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20,7 miliar Tersangka kasus dugaan gratifikasi Muhammad Haniv (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/10/2026). Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20,7 miliar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group berinisial VSW sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap VSW dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, Kamis, 5 November 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi VSW,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Budi menambahkan, VSW akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami perkara gratifikasi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Enam Saksi dalam Kasus Gratifikasi Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

Sebelumnya, pada Selasa, 3 November 2026, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka terdiri atas Direktur PT Prima Konsultan Indonesia berinisial SH, seorang pihak swasta berinisial HS, serta FP yang merupakan anak Haniv.

Dalam pemeriksaan terhadap SH dan HS, penyidik mendalami pengetahuan keduanya mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. Selanjutnya, Haniv resmi ditahan pada 19 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Penerimaan tersebut terdiri atas sekitar Rp700 juta yang diduga digunakan untuk membiayai sponsor acara peragaan busana anaknya. Selain itu, Haniv diduga menerima uang senilai Rp10 miliar dalam mata uang asing selama periode 2013–2018.

Baca Juga: Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,8 Miliar

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp10 miliar lainnya dalam bentuk mata uang asing sepanjang 2014–2022. Uang tersebut diduga disalurkan melalui perantara berinisial BSA.

(Sumber: Antara)