Ntvnews.id, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memaparkan tahapan yang dilaluinya hingga menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Penjelasan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan pihak lainnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani seluruh tahapan akademik, mulai dari ujian skripsi hingga mengikuti wisuda.
Ia menjelaskan, ujian skripsinya berlangsung pada 23 Oktober 1985.
"Ya jadi ujian skripsi itu pada tanggal 23 Oktober 1985, Yang Mulia," kata Jokowi dalam persidangan.
Setelah menyelesaikan ujian tersebut, Jokowi mengikuti prosesi wisuda bersama para lulusan dari berbagai fakultas di UGM pada 19 November 1985. Acara kelulusan itu diselenggarakan di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa terdapat 14 mahasiswa dari Fakultas Kehutanan yang diwisuda pada kesempatan tersebut.
"Satu Fakultas Kehutanan itu ada yang ikut wisuda itu ada 14 orang, Yang Mulia," ujarnya.
Meski demikian, Jokowi mengaku tidak mampu mengingat seluruh nama mahasiswa yang mengikuti wisuda bersamanya. Ia hanya menyebut bahwa dirinya menempati urutan ke-12 berdasarkan daftar yang masih diingatnya.
Baca Juga: Narji Datang ke PN Jakarta Timur, Beri Dukungan Langsung kepada Jokowi di Sidang Kasus Ijazah
Dalam persidangan, jaksa turut menggali informasi mengenai waktu penerbitan ijazah Jokowi setelah pelaksanaan wisuda. Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menyebut ijazah S1 miliknya diterbitkan pada 5 November 1985.
Dokumen ijazah itu diketahui ditandatangani oleh dua pejabat UGM, yaitu rektor yang menjabat pada masa tersebut dan Dekan Fakultas Kehutanan.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah ijazah S1 yang sebelumnya diperlihatkan di ruang sidang benar-benar merupakan dokumen milik Jokowi.
"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi ketika ditanya mengenai kepemilikan ijazah tersebut.
Selain itu, jaksa juga menanyakan identitas foto yang tertera pada ijazah. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan apakah foto yang digunakan merupakan foto Jokowi atau seseorang bernama Dumatno Budi Utomo.
Jokowi memastikan bahwa foto dalam dokumen tersebut adalah dirinya sendiri.
"Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?" jawabnya.
Pada kesempatan yang sama, Jokowi menyatakan tidak mengetahui bahwa ijazah S1 miliknya digunakan sebagai objek penelitian oleh terdakwa. Ia juga menegaskan tidak pernah mendapatkan permohonan izin maupun pemberitahuan mengenai penelitian tersebut.
Jokowi selanjutnya menceritakan peristiwa ketika sekelompok orang datang ke kediamannya menggunakan bus untuk menggelar demonstrasi. Dari rombongan itu, tiga orang sempat dipersilakan masuk dan meminta agar Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya.
Baca Juga: Jokowi Jelaskan Detail Riwayat Pendidikannya di Sidang Roy Suryo
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Jokowi menilai rombongan itu tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dokumen pribadi miliknya.
Ia menegaskan hanya bersedia memperlihatkan ijazah asli apabila permintaan tersebut disampaikan oleh pihak yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
(Sumber: Antara)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengamati barang bukti ijazah pada sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Sidan (Antara)