Ntvnews.id, Jakarta - Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir melalui berbagai jalur hukum. Meski sama-sama berkaitan dengan dokumen pendidikan Jokowi, perkara-perkara yang muncul sebenarnya memiliki objek sengketa, pihak yang terlibat, serta dasar hukum yang berbeda.
Hal ini penting dipahami agar masyarakat tidak mencampuradukkan proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, ada perkara yang berkaitan dengan gugatan perdata mengenai dugaan perbuatan melawan hukum, sementara perkara lainnya merupakan proses pidana terkait tuduhan ijazah palsu yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo.
Lantas, apa perbedaan kedua perkara tersebut dan bagaimana proses hukumnya?
Baca Juga: Awal Mula Kasus Ijazah Jokowi, Bagaimana Isu Ini Bisa Berkembang Menjadi Polemik Panjang?
1. Perkara Perdata: Gugatan terkait Keaslian Ijazah Jokowi
Perkara pertama berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan sejumlah pihak ke pengadilan. Gugatan ini pada dasarnya mempersoalkan aspek hukum dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
Dalam gugatan perdata, penggugat dapat meminta pengadilan menyatakan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum serta menetapkan konsekuensi hukum bagi pihak tergugat.
Salah satu gugatan yang pernah diajukan adalah perkara di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Gugatan yang diajukan Komardin tersebut ditujukan kepada Rektor UGM, jajaran pimpinan universitas, hingga dosen pembimbing akademik Jokowi.
Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum karena UGM dianggap membiarkan polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Namun, pada 5 Agustus 2025, majelis hakim menyatakan PN Sleman tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut. Putusan itu membuat gugatan berhenti sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Selain itu, terdapat gugatan lain di PN Surakarta dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang turut mempersoalkan dugaan ijazah palsu Jokowi. Perkara tersebut juga berakhir melalui putusan sela pada 10 Juli 2025 karena persoalan kewenangan pengadilan.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Kasus Ijazah Jokowi hingga Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
2. Perkara Pidana: Tuduhan Ijazah Palsu dan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Perlu diketahui, putusan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili suatu perkara tidak sama dengan putusan yang menyatakan tuduhan penggugat terbukti atau tidak terbukti.
Berbeda dengan gugatan perdata, perkara kedua berkaitan dengan proses pidana terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Perkara ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 2025. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyebaran tuduhan tersebut.
Pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya mengumumkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
Penyidik mengelompokkan para tersangka berdasarkan dugaan perbuatan yang dilakukan, termasuk penyebaran tuduhan dan manipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangannya, perkara pidana tersebut berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. Roy Suryo dan Dokter Tifa termasuk pihak yang menghadapi proses hukum terkait tuduhan mengenai ijazah Jokowi.
Dengan demikian, fokus perkara pidana bukan sekadar meminta pengadilan menilai keaslian dokumen pendidikan, melainkan juga menguji apakah perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah), berjalan usai mengikuti sidang putusan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8/2026 (Antara)