Ntvnews.id, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku berprofesi sebagai wiraswasta saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memeriksa identitas dirinya di hadapan persidangan. Hakim terlebih dahulu meminta Jokowi mengonfirmasi sejumlah data pribadi yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), mulai dari nama hingga tempat dan tanggal lahir.
Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi
Setelah itu, Hakim Christina beralih menanyakan pekerjaan Jokowi untuk melengkapi pemeriksaan identitas tersebut.
"Kemudian untuk pekerjaan?" tanya Hakim Christina kepada Jokowi.
"Wiraswasta," jawab Jokowi.
Hakim Christina kemudian memastikan kembali jawaban tersebut lantaran terdapat perbedaan dengan keterangan pekerjaan yang tertera dalam KTP Jokowi. Dalam dokumen kependudukan itu, pekerjaan Jokowi masih tercatat sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden Republik Indonesia, betul ya?" ucap Hakim Christina.
"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo tiba untuk menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 5 November 2026. (Antara)