Yusril: Jokowi Bisa Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2026, 09:10
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Jokowi tiba di PN Jaktim Jokowi tiba di PN Jaktim (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diperiksa dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Yusril menegaskan, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap siapa pun, termasuk mantan kepala negara, selama penyidik menemukan fakta dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

"Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun," kata Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan Jokowi turut diperiksa, Yusril membenarkan bahwa proses hukum tidak mengecualikan pihak tertentu. Meski begitu, dia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum penyidik mengungkap bukti-bukti dalam perkara tersebut.

"Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini," ujarnya.

Yusril mengatakan, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut dapat dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan menentukan apakah perkara perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Tiba di PN Jaktim, Jokowi Bersiap Beri Kesaksian

"Lebih baik kita serahkan lakukan penyelidikan dan penelitian dan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan terlebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik apakah kasus itu hanya sampai berhenti pada tingkat penyelidikan saja pada orang tertentu, apakah perlu ditingkatkan pada tingkat penyidikan," tuturnya.

Dia juga memastikan pemerintah menghendaki penegakan hukum berjalan tegas tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang diduga terlibat. Arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus tersebut, menurut Yusril, telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

"Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Terkait perkembangan penyidikan, Yusril mengungkapkan jumlah orang yang dimintai keterangan terus bertambah. Namun, hingga Rabu (4/11/2026), penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP," ujarnya.

Yusril menambahkan, pemeriksaan sejauh ini masih menyasar pihak-pihak dari internal Polri. Kendati demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan menelusuri keterlibatan orang dari luar institusi kepolisian apabila ditemukan petunjuk baru.

"Sementara ini dari internal Polri. Tapi bisa saja dalam pengembangan juga menemukan orang lain yang terlibat di luar institusi kepolisian," katanya.