Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026.
Pengamanan dalam jumlah besar tersebut dilakukan karena persidangan kedelapan itu menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, ribuan personel yang diterjunkan terdiri dari 1.200 anggota TNI dan 5.570 personel Polri.
"Ya, pada saat ini kita pengamanan seluruhnya, jumlahnya sebanyak 6.770 personel, terdiri dari TNI sebanyak 1.200 dan untuk Polri sebanyak 5.570," kata Alfian dijumpai di lokasi.
Menurutnya, pengerahan personel tersebut difokuskan untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan tertib, mengingat kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Alfian menjelaskan, agenda persidangan dijadwalkan berlangsung dalam dua sesi. Sidang pertama dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Setelah itu, persidangan dijeda untuk istirahat, salat, dan makan (isoma) pada pukul 12.00 hingga 14.00 WIB. Sidang kemudian kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB sampai selesai.
Untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan selama persidangan, aparat TNI dan Polri menerapkan pola pengamanan berlapis.
Alfian menyebut pengamanan di sekitar PN Jakarta Timur dibagi menjadi tiga ring. Skema tersebut diterapkan guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung.
"Di mana untuk pelaksanaan kegiatan pengamanan yang kami lakukan yaitu dari TNI dan Polri. yaitu untuk kami buat pelaksanaan pengamanan tiga ring," imbuhnya.
Dihadiri Jokowi, 6.770 Personel Gabungan Amankan Sidang Roy Suryo di PN Jaktim (Ntvnews.id/Adiansyah)