SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Tersedia di 5 Lokasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2026, 06:50
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima wilayah Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima wilayah Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta di lima lokasi pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Oktober 2026:

1. Mall Grand Cakung - Jakarta Timur

Lokasi: Lobi depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

2. LTC Glodok - Jakarta Barat

Lokasi: Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No. 127, RT 01/RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

3. Universitas Trilogi - Jakarta Selatan

Lokasi: Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, RT 06/RW 04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

4. Mall Ciputra - Jakarta Barat

Lokasi: Lobi selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, RT 11/RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

5. Kantor Pos Lapangan Banteng - Jakarta Pusat

Lokasi: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM. Adapun persyaratan yang harus dibawa, yakni KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, formulir permohonan perpanjangan SIM, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi pelayanan.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Ada di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan perpanjangan SIM A Rp80.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000.

Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan perpanjangan SIM sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemohon perlu memperhitungkan kemungkinan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan atau layanan lain yang dipersyaratkan.

x|close