Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas melon berukuran 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 19 Oktober 2026 di sebuah toko yang berlokasi di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
"Modusnya, ya modusnya ya, adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kilogram," kata Dadang dalam konferensi pers, Jumat, 23 Oktober 2026.
Polda Metro Bongkar 5 Kasus Dugaan Tindak Pidana, BBM hingga Sisik Trenggiling (Ntvnews.id/Adiansyah)
Setelah isi gas dipindahkan, tabung LPG 12 kilogram tersebut kemudian dijual dengan harga nonsubsidi. Praktik ini diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan gas yang berasal dari LPG bersubsidi.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Agustus 2026.
Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram berisi gas hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, serta peralatan pemindahan gas dan segel.
"Pokok perkara ini adalah dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan sebagai LPG nonsubsidi," ujar Dadang.
Polda Metro Bongkar Modus Penyalahgunaan LPG Subsidi, (Ntvnews.id/Adiansyah)