Yusril Sebut Mantan Presiden Bisa Diperiksa Kalau Terlibat Penyadapan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2026, 10:26
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan mantan presiden pun bisa diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang menjerat eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal Polri lainnya. Menurut Yusril, tak ada seorang pun yang kebal hukum dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan, proses pemeriksaan maupun tindakan hukum dapat dilakukan kepada siapa saja selama tim penyidik mengantongi fakta dan alat bukti yang cukup kuat.

"Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun," ujar Yusril, Rabu, 4 November 2026.

Yusril memastikan, penegakan hukum tak mengenal pembatasan bagi pihak-pihak tertentu.

"(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya," tuturnya.

Baca Juga: Yusril: Jokowi Bisa Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Lebih lanjut, Yusril meminta publik untuk tidak mendahului proses penegakan hukum yang sedang berjalan di institusi kepolisian. Dirinya mengimbau agar semua pihak menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu," kata Yusril.

Yusril mengatakan, penyidik memiliki diskresi dan wewenang penuh untuk menilai kelayakan suatu perkara, mulai dari tahap awal hingga penentuan status kasus.

"Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," tandasnya.