Ntvnews.id, Jakarta - Pihak pengendali manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan pertambangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat, persidangan tersebut dijadwalkan mulai bergulir pada pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.
"Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Samin Tan, agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada para wartawan.
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum tidak hanya membacakan surat dakwaan untuk Samin Tan, melainkan juga terhadap empat orang terdakwa lainnya yang turut diseret dalam perkara serupa, yaitu Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, serta Bagus Jaya Wardhana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membeberkan bahwa PT AKT yang berstatus sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sebenarnya telah resmi dicabut izin usahanya pada tahun 2017 silam. Kendati demikian, perusahaan tersebut disinyalir tetap nekat menjalankan aktivitas operasional pertambangan batu bara hingga kurun waktu 2025.
Berdasarkan konstruksi perkara, Samin Tan melalui PT AKT beserta jaring perusahaan afiliasinya diduga kuat melakukan rangkaian kegiatan penambangan dan penjualan batu bara dengan mengandalkan dokumen perizinan ilegal serta berkolusi dengan oknum penyelenggara negara.
Sementara itu, Handry Sulfian selaku pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung periode September 2022 hingga Mei 2025 didakwa telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) bagi kapal-kapal yang mengangkut muatan dari perusahaan terafiliasi Samin Tan.
Tindakan tersebut dilakukan meskipun Handry mengetahui secara pasti bahwa dokumen lalu lintas pelayaran serta muatan batu bara tersebut berasal dari PT AKT yang izinnya telah diterminasi.
Selain itu, Handry juga disangkakan menerima aliran dana suap dari pihak keagenan kapal termasuk dari PT AC demi meloloskan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar tanpa pernah melakukan verifikasi atau pengecekan fisik langsung terhadap sumber asal batu bara sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis yang berlaku.
Akibat suap yang diterima dari perusahaan afiliasi Samin Tan tersebut, Handry sengaja mengabaikan kewajiban pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM yang semestinya menjadi syarat mutlak sahnya penerbitan izin berlayar, di mana dokumen tersebut mensyaratkan keabsahan legalitas asal-usul muatan.
Di sisi lain, Bagus Jaya Wardhana yang bertindak sebagai Direktur PT AKT disebut bahu-membahu bersama Samin Tan untuk menggerakkan kontrak penambangan batu bara melalui korporasi tersebut.
Dengan memanfaatkan ketiadaan pengawasan ketat dari Kementerian ESDM serta pihak KSOP Rangga Ilung, Bagus bersama Samin didukung perusahaan afiliasi PT BBP selaku kontraktor tambang secara melawan hukum tetap mengeruk dan mengekspor batu bara hingga tahun 2025 dengan mencatut serta menggunakan dokumen perizinan milik PT MCM dan PT AC.
Adapun terdakwa lainnya, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, didakwa turut serta bersekongkol dengan Samin Tan dan jaringan perusahaannya dalam memalsukan atau menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium yang merekayasa asal-usul batu bara, seolah-olah bersumber dari wilayah sah, padahal diambil dari area PKP2B PT AKT yang izinnya telah dicabut.
(Sumber: Antara)
Arsip. Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah karena tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang meskipun izin telah dicabut sejak 2017. (Antara)