Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik saat Geledah Kantor PT IPPS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Okt 2026, 11:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT IPPS di Jakarta Pusat Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT IPPS di Jakarta Pusat (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor PT IPPS terkait penyidikan dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk selama periode 2008–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan berlangsung selama sekitar 17 jam, mulai Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB hingga Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 03.00 WIB.

“Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor PT IPPS yang beralamat di Menara Batavia Lantai 11, Jl. KH Mas Mansyur Kavling 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Salah satu barang yang disita adalah telepon genggam yang diduga menyimpan informasi terkait perkara tersebut.

“(Barang bukti) antara lain telepon genggam yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Selain menyita barang bukti, tim penyidik turut memasang segel di kantor PT IPPS. Penyegelan juga dilakukan pada pintu lemari yang diketahui menjadi akses menuju sebuah ruangan tersembunyi di dalam kantor tersebut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Toba Pulp Lestari Sebagai Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan perkara transfer pricing ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari berinisial AL dan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan. PT Toba Pulp Lestari juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Berdasarkan konstruksi perkara, PT Toba Pulp Lestari diduga melakukan transaksi penjualan produk pulp ke luar negeri kepada perusahaan afiliasinya, DP Macao Marketing International Ltd, serta penjualan dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon selama 2008 hingga 2025.

Dalam kegiatan bisnis tersebut, perusahaan diduga melakukan pelanggaran hukum melalui praktik under invoicing. Modus yang digunakan yakni mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System (HS) produk sehingga karakteristik, fungsi, dan nilai harga barang mengalami perubahan.

Di sisi lain, dalam transaksi penjualan pulp, baik untuk ekspor maupun pasar domestik, PT Toba Pulp Lestari diwajibkan menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) serta laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak. Dokumen tersebut diperlukan untuk menilai kewajaran harga transaksi perusahaan.

Namun, perusahaan diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran itu juga melibatkan kerja sama secara melawan hukum dengan pejabat berwenang agar kegiatan perusahaan tidak menjalani pengawasan.

Baca Juga: Warga Buka Suara soal PT Toba Pulp Lestari Usai Kejagung Tetapkan Jadi Tersangka

Selain itu, proses review, penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP), hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) diduga tidak mengikuti program audit yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara.

Akibatnya, pejabat berwenang tidak melakukan perbandingan harga terhadap dokumen TP Doc dan SPT korporasi PT Toba Pulp Lestari.

Rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp2 triliun.

(Sumber: Antara)