Ntvnews.id, Jakarta - Masyarakat berpeluang memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di klinik yang dikembangkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Namun, klinik tersebut harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) agar dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa klinik Kopdes Merah Putih dapat memberikan pelayanan kepada peserta JKN apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi.
"Kalau Koperasi Desa Merah Putih menyediakan klinik sesuai syarat-syarat FKTP, bisa dong melayani. Jadi syarat-syarat itu harus dipenuhi," kata Prihati kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai rencana pengembangan fasilitas klinik kesehatan di lingkungan Kopdes Merah Putih.
Prihati menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi klinik agar dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai FKTP. Persyaratan itu mencakup kelengkapan administrasi dan perizinan, mulai dari izin operasional, izin praktik dokter, hingga ketersediaan fasilitas kesehatan serta standar mutu pelayanan lainnya.
Baca Juga: Menko PM Tegaskan Belum Ada Rencana Ganti BPJS Kesehatan dengan Klinik Kopdes
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemerintah telah membicarakan rencana penambahan klinik pratama sebagai salah satu unit usaha Kopdes Merah Putih.
"Sudah ada pembahasan (terkait klinik Koperasi Desa Merah Putih). Memang salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik dan perdagangan, itu ada juga apotik dan klinik," kata Budi di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menjalankan sejumlah proyek percontohan klinik Kopdes Merah Putih di beberapa wilayah. Uji coba tersebut bertujuan untuk menentukan model bisnis yang sesuai, mengingat klinik tersebut memiliki status seperti klinik swasta dan bukan fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas.
"Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya, karena ini kan sama dengan klinik swasta sebenarnya. Kalau yang puskesmas kan tidak berbayar. Nah ini sama modelnya dengan klinik swasta," ujarnya.
Baca Juga: Menteri Desa: Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor dan Peran Kopdes untuk Pemerataan Ekonomi
Lebih lanjut, Budi menyebut fasilitas kesehatan yang dikembangkan melalui Kopdes Merah Putih memang dirancang agar dapat melayani masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Betul (bisa untuk pasien BPJS). Sama seperti semua klinik swasta kan bisa pakai BPJS," ucapnya.
(Sumber: Antara)
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta (Antara)