MK Putuskan Pidana Korporasi Bisa Dijerat Secara Alternatif atau Kumulatif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Okt 2026, 10:46
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 20 permohonan di ruang sidang utama gedung I MK, Jakarta Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 20 permohonan di ruang sidang utama gedung I MK, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan secara kumulatif maupun alternatif. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 yang mengubah pemaknaan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi “dan/atau”.

Putusan tersebut menyatakan bahwa kata “dan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai sebagai “dan/atau”. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dikenakan kepada korporasi, pihak yang bertanggung jawab atas korporasi, ataupun keduanya sekaligus.

“Menurut Mahkamah, penting untuk dilakukan penyesuaian norma Pasal 326 ayat (1) UU 20/2025 (KUHAP Nasional) dengan norma Pasal 49 UU 1/2026 (Penyesuaian Pidana) yakni menggunakan rumusan norma yang bersifat kumulatif dan alternatif yaitu dengan menggunakan frasa “dan/atau” dalam norma Pasal 326 ayat (1) 20/2025,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dilansir dari siaran pers Humas MK di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tersebut diajukan oleh Andri Yanto selaku Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama. MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Korban Karhutla Palangka Raya

Mahkamah menilai, penggunaan frasa “dan/atau” memungkinkan penentuan pihak yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana korporasi dilakukan secara lebih luas. Pertanggungjawaban dapat dibebankan hanya kepada korporasi, hanya kepada pihak penanggung jawabnya, maupun kepada keduanya berdasarkan dasar pertanggungjawaban yang berlaku.

Daniel menjelaskan bahwa rumusan kumulatif dan alternatif dengan penggunaan frasa “dan/atau” sebenarnya telah diterapkan dalam Pasal 362 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025.

“Hal demikian diperlukan untuk menghindari agar tidak terjadi adanya tafsir yang tidak tunggal dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” katanya.

Menurut Mahkamah, penerapan ketentuan tersebut juga dapat memberikan rasa keadilan. Hakim di pengadilan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana korporasi dengan menetapkan pertanggungjawaban kepada korporasi, penanggung jawab korporasi, atau keduanya sekaligus. Penentuan tersebut harus didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

MK turut mengingatkan aparat penegak hukum agar cermat dan berhati-hati dalam menerapkan Pasal 326 ayat (1) KUHAP. Mereka harus memastikan pihak yang dikenai pertanggungjawaban pidana, baik korporasi saja, penanggung jawab korporasi saja secara alternatif, maupun keduanya secara kumulatif.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD hingga 2031

Langkah tersebut diperlukan agar penerapan hukum dapat memberikan kepastian hukum yang adil.

Adapun ketentuan yang diuji dalam perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 362 ayat (1) KUHAP Nasional pada BAB XVIII tentang Korporasi, Bagian Kesatu (Umum). Pasal itu sebelumnya menyebutkan, “Pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan Penanggung jawab korporasi”.

Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, aturan itu berpotensi merugikan hak konstitusional karena dirinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akibat kedudukannya sebagai penanggung jawab korporasi.

(Sumber: Antara)