Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam persidangan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia juga menyayangkan keputusan pihak penggugat yang memilih mencabut gugatan tersebut.
Gibran mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi tahapan pembuktian. Namun, proses tersebut tidak berlanjut setelah penggugat menarik gugatannya.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran ketika menjawab pertanyaan media usai menunaikan Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat, 30 Oktober 2026.
Terkait pencabutan gugatan yang dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026, Gibran menyatakan menghormati keputusan tersebut. Ia menyerahkan kelanjutan proses perkara kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Jawab Gugatan PTUN, Kuasa Hukum Jelaskan Pendidikan dan Ijazah Gibran
Gibran juga menegaskan bahwa dirinya menghormati mekanisme hukum yang berlangsung di PTUN. Ia berharap seluruh tahapan persidangan dapat berjalan lancar sehingga persoalan mengenai latar belakang pendidikannya memperoleh kejelasan bagi masyarakat.
"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya selaku pihak penggugat mencabut gugatan dan melakukan aksi walk out dalam persidangan.
Sebelum gugatan dicabut, kuasa hukum Gibran telah memaparkan riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta tersebut di hadapan Majelis Hakim. Dalam kesempatan itu, mereka juga menunjukkan dokumen asli terkait pendidikan Gibran.
Baca Juga: Fadli Zon: Putusan PTUN Sesuai Harapan
Perkara tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana yang secara hukum diwakili Denny Indrayana. Gugatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Melalui petitumnya, penggugat meminta PTUN menyatakan tidak sah atau membatalkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan ijazah.
Pencabutan gugatan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Meski demikian, dalam persidangan tersebut MK disebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.
(Sumber: Antara)
Wapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Barat, Jumat, 30 Oktober 2026. (Antara)