NTVNews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa pembayaran gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) segera diproses. Katanya, pembayaran rapelan gaji PJLP bisa diterima pada awal November 2026.
Bahkan, ia telah menandatangani aturan terkait pembayaran gaji. Katanya, keterlambatan pembayaran disebabkan ada penyesuaian aturan penggajian dengan penganggaran APBD 2026.
"Karena problem utamanya sebenarnya begini, PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025," kata Pramono di Jakarta Selatan, Jumat, 30 Oktober 2026.
Baca Juga: Lowongan PJLP DKI Jakarta Kemungkinan Tak Dibuka Tahun Depan
Sementara itu, pengaturan anggaran untuk tahun 2026 harus menunggu APBD ditetapkan. Pramono menjelaskan, setelah APBD 2026 disahkan, Pemprov DKI Jakarta langsung menyiapkan regulasi sebagai landasan untuk melanjutkan pembayaran gaji PJLP.
"Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu. Begitu diketok, saya mengeluarkan Peraturan Gubernur, kemudian kita memberikan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2026. Karena APBD-nya sudah selesai, maka untuk PJLP ini segera diproses," jelasnya.
Orang nomor satu di DKI tersebut juga mengaku telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta administrasi pembayaran agar tidak kembali mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Pramono Anung Akui Jakarta Kekurangan PJLP Bina Marga
Dalam perkembangan proses pencairan, Pramono mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan ribuan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk mendukung pembayaran gaji PJLP. Berdasarkan data hingga pukul 17.00 pada hari sebelumnya, tercatat sebanyak 3.643 SPD telah diterbitkan.
"Mudah-mudahan awal November ini sudah bisa diterima oleh PJLP yang ada. Sebagai informasi, sampai dengan jam 17.00 kemarin, sudah sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana yang sudah kita keluarkan. Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan," tutup Pramono.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menuturkan anggaran untuk menyesuaikan gaji PJLP dengan UMP 2026 sudah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Akan tetapi, proses pencairannya masih menunggu tahapan administrasi setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Jadi, sekarang ini prosesnya tambahan untuk anggaran PJLP sudah masuk di APBD 2026. Namun, kita masih ada proses evaluasi di Kemendagri," tutur Michael dikutip dari Antara.
Pramono Anung (Pemprov DKI)