TNI Tegaskan Patuh pada Putusan MK soal Kewenangan Peradilan Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2026, 12:45
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kapuspen Mabes TNI Muhammad Nas saat pembukaan TNI Fair di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 19 September 2026. Kapuspen Mabes TNI Muhammad Nas saat pembukaan TNI Fair di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 19 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk keputusan terkait batas kewenangan peradilan militer.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan hal tersebut saat menanggapi putusan MK mengenai kewenangan mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI.

"Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Nas menjelaskan, putusan MK memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, TNI sebagai institusi negara yang beroperasi dalam sistem hukum Indonesia akan terus menjunjung prinsip negara hukum dan menghormati keputusan tersebut.

Baca Juga: MK Minta UU Peradilan Militer Diubah, Perjelas Batas Kewenangan Mengadili

Seorang prajurit TNI Angkatan Laut dijerat tuntutan pidana seumur hidup oleh Oditurat Militer III-15 Banjarmasin atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. <b>(Antara)</b> Seorang prajurit TNI Angkatan Laut dijerat tuntutan pidana seumur hidup oleh Oditurat Militer III-15 Banjarmasin atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (Antara)

"TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia," ucap Nas.

Sebelumnya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu diubah. Revisi tersebut harus mengatur secara tegas dan jelas pengertian tindak pidana militer maupun tindak pidana umum.

"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

MK juga menilai perubahan undang-undang tersebut perlu mencakup pengaturan batas kewenangan atau yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum. Hal ini berkaitan dengan perkara tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.

Baca Juga: Yusril: Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer

Selain itu, revisi perlu mengatur pelaksanaan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, ketentuan mengenai pengadilan militer dan pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.

Pengaturan tersebut juga mencakup mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat dalam menentukan forum peradilan suatu perkara. Mekanisme ini diperlukan apabila muncul perbedaan pandangan mengenai apakah suatu perkara harus ditangani peradilan militer atau peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para pemohon dalam perkara yang diperiksa MK.

Putusan itu tercantum dalam perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya menguji Pasal 9 angka 1, khususnya sepanjang berkaitan dengan tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

(Sumber: Antara)

x|close