Perindo Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2026, 12:25
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Partai Perindo bersama tujuh partai politik yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar satu persen. Usulan ini ditujukan untuk mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terwakili dalam perolehan kursi DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan usulan tersebut disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Pernyataan itu disampaikan di Mataram, Rabu, 14 Oktober 2026.

"Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa 'parliamentary threshold' harus jelas rasionya, harus jelas kenapa muncul angka," katanya.

Ferry menegaskan, penentuan ambang batas parlemen perlu memiliki landasan hukum dan metode penghitungan yang masuk akal. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dirancang agar tidak menyebabkan terlalu banyak suara pemilih kehilangan peluang untuk dikonversi menjadi kursi legislatif.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU jadi Plt Sekjen Perindo

Ia mencontohkan, penerapan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 menyebabkan sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024 berdasarkan perhitungan yang disampaikan Ferry.

Kondisi itu, menurut dia, menjadi alasan perlunya evaluasi terhadap besaran ambang batas agar hasil pemilu tetap mencerminkan prinsip proporsionalitas.

"Dalam hitungan-hitungan yang ada dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, kita menghitung dengan mekanisme hukum pemilu yang memang ada di sana, maka harusnya PT itu adalah satu persen. Jadi kami dari Partai Perindo mengusulkan PT itu," ujarnya.

Ferry menjelaskan, GKSR dibentuk sekitar satu tahun lalu sebagai wadah bagi delapan partai politik yang belum memiliki perwakilan di DPR. Selain Perindo, kelompok tersebut terdiri atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.

Baca Juga: Perindo Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, Ferry menyebut GKSR menyoroti tiga persoalan utama. Pertama, perlunya melibatkan partai politik nonparlemen dalam pembahasan perubahan aturan ambang batas parlemen.

Kedua, penentuan besaran ambang batas harus didukung dasar penghitungan yang jelas, terutama jika ketentuan tersebut digunakan sebagai instrumen penyederhanaan partai politik.

Ketiga, GKSR ingin mengurangi ketimpangan antara jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dan jumlah kursi yang berhasil didapatkan.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar empat persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu selanjutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat. Artinya, pembentuk undang-undang harus melakukan perubahan dengan mempertimbangkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh MK.

Mahkamah menegaskan bahwa perubahan ambang batas parlemen perlu memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna. Hal itu termasuk keterlibatan partai politik peserta pemilu yang belum memiliki perwakilan di DPR.

MK juga meminta agar perubahan aturan ambang batas tersebut diselesaikan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai.

Dengan demikian, penentuan besaran ambang batas parlemen tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, selama keputusan tersebut didukung metode penghitungan dan argumentasi yang memadai.

Usulan ambang batas sebesar satu persen dari Perindo dan GKSR menjadi salah satu opsi yang diajukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

(Sumber: Antara)

x|close