Silmy Karim Didakwa Terima Bagian Rp1,2 Miliar dari Pemerasan Izin WNA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 09:54
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Imipas periode 2024–2026 Silmy Karim (kedua kanan) menunggu sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Wakil Menteri Imipas periode 2024–2026 Silmy Karim (kedua kanan) menunggu sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Silmy Karim, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026, didakwa menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari total praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai Rp168,92 miliar yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari pengumpulan 'uang klik' atau 'uang loket' dari berbagai biro jasa terkait pengurusan surat Administrasi Alih Status (ALTUS) berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) serta dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) WNA.

“Selain itu, terkait pula pengurusan surat izin tinggal berupa ITAS dan berikut perpanjangannya,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 29 Oktober 2026.

JPU mengungkapkan bahwa pemerasan tersebut dilakukan Silmy secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka meliputi mantan Kepala Sub Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji yang diduga menerima Rp2,88 miliar, Bagus Bramantyo yang menerima Rp4,25 miliar, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi yang diduga menerima Rp16,31 miliar.
 
 
Selain itu, turut serta mantan staf Sub Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah alias Obin dengan penerimaan sebesar Rp50,97 miliar, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500 juta, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra sebesar Rp6,53 miliar.

Lebih lanjut, JPU memaparkan bahwa pemerasan senilai total Rp168,92 miliar tersebut dijalankan para terdakwa dengan cara mempersulit, memperlambat proses penerbitan, atau sengaja tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian berupa ITK (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), ITAS, ITAP, hingga perubahan ALTUS.

Sejumlah pihak dari biro jasa dan perusahaan penjamin yang menjadi korban pemerasan meliputi pemilik PT Visa4Bali Luwuk Rolly Agustinus Diang, pemilik PT Mandiri Anugerah Sehati Agus Haryanto, pemilik PT MSI Service Indonesia Sandhi Hartawan, pemilik PT Patera Surya Gemilang Alie Wijaya Tan, Komisaris PT Klitz Tour & Travel Immanuel Michael, manajer PT 1688 Robert Putranto, pemilik dan staf PT Artha Jaya Leonindo Joko Mulyono, staf PT Bali Internasional Surya Ayu Marcellena Nirmala, Direktur PT Karita Travindo Indrawaty, serta para pemohon dokumen keimigrasian dan alih status lainnya.


JPU menegaskan bahwa para biro jasa terpaksa menyerahkan 'uang klik' atau 'uang loket' tersebut bukan atas kehendak bebas, melainkan didasari kekhawatiran permohonan mereka tidak diproses, ditunda atau terlambat diterbitkan. Kondisi tersebut dinilai merugikan para pemohon karena menghambat status keimigrasian, menimbulkan biaya tambahan, hingga memicu risiko overstay bagi warga negara asing yang diurus.
 
Silmy didakwa mengetahui, membiarkan, menikmati, serta memperoleh bagian dari hasil praktik lancung tersebut, sehingga dinilai turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatannya sebagai penyelenggara negara.
 
Atas perbuatannya, Silmy terancam sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
 
(Sumber: Antara)