Eks Wamen Imipas Silmy Karim Sampaikan Keberatan Dakwaan Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2026, 10:22
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, dijadwalkan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus pemerasan dan gratifikasi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (05/11).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat, jalannya persidangan diagendakan mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Atep Sopandi.

"Nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Silmy Karim, agenda keberatan dari terdakwa," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada para wartawan.

Keberatan hukum tersebut diajukan oleh Silmy terkait materi dakwaan atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing serta penerimaan gratifikasi yang diduga terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026. Dalam berkas perkara tersebut, ia didakwa melakukan pemerasan dengan nilai total mencapai Rp168,92 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar.

Praktik pemerasan tersebut disinyalir dijalankan dengan modus mempersulit, memperlambat, atau bahkan menahan penerbitan dokumen keimigrasian bagi para pemohon.
 

Adapun dokumen yang dimaksud meliputi Izin Tinggal Kunjungan termasuk Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Keadaan Darurat Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga proses administrasi perubahan Alih Status (ALTUS).

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan rasuah tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas.

Mereka di antaranya adalah mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah alias Obin.

Selain itu, turut pula menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Dari hasil kejahatan pemerasan tersebut, para terdakwa diduga meraup aliran dana dengan nominal yang bervariasi. Silmy Karim sendiri disebut menerima Rp1,2 miliar; Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500 juta; Jaya Saputra Rp6,53 miliar; Tessar Bayu Setyaji Rp2,88 miliar; Bagus Bramantyo Rp4,25 miliar; Gusti Bernardiansyah alias Obin mencapai Rp50,97 miliar; serta Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16,31 miliar.
 

Sementara itu, untuk dakwaan penerimaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Silmy, merangkum kepemilikan uang tunai sebesar Rp2,56 miliar serta kepemilikan saham di sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya dengan nilai mencapai Rp31,38 miliar.

Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, mantan Wakil Menteri Imipas itu dijerat ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
 
(Sumber: Antara)