Tolak Dakwaan Jaksa, Silmy Karim Ajukan Eksepsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 09:38
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (tengah), berjalan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/10/2026). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut didakwa bersama terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA senilai total Rp168,92 miliar selama periode 2021-2026 serta menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar berupa uang tunai dan saham. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (tengah), berjalan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/10/2026). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut didakwa bersama terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA senilai total Rp168,92 miliar selama periode 2021-2026 serta menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar berupa uang tunai dan saham. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat dirinya.

“Setelah berdiskusi, baik terdakwa Silmy Karim maupun advokat terdakwa akan mengajukan perlawanan atau eksepsi,” ujar kuasa hukum Silmy, Soesilo Aribowo, dalam persidangan beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan tim penasihat hukum untuk membacakan nota eksepsi pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026, pukul 10.00 WIB. Selain menyatakan nota keberatan, tim kuasa hukum Silmy juga menyampaikan sejumlah permohonan resmi kepada majelis hakim, meliputi izin permohonan berobat bagi kliennya, pembukaan blokir rekening, serta perizinan kunjungan bagi kerabat.

Kasus yang menyeret Silmy ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa Silmy didakwa melakukan pemerasan dengan total nilai mencapai Rp168,92 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar.
 

Praktik lancung tersebut diduga dilakukan dengan modus mempersulit, memperlambat, atau menahan penerbitan berbagai dokumen keimigrasian. Dokumen yang dimaksud mencakup Izin Tinggal Kunjungan (dalam keadaan terpaksa maupun darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Tindak pidana tersebut didakwakan dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan mantan pejabat imigrasi lainnya, yaitu Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah alias Obin, Saffar Muhammad Godam, serta Jaya Saputra. Dari hasil pemerasan tersebut, masing-masing terdakwa disebut menerima aliran dana dengan nominal bervariasi, di mana Silmy sendiri diduga menerima Rp1,2 miliar. Sementara itu, gratifikasi senilai Rp33,94 miliar yang diterima Silmy terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,56 miliar serta kepemilikan saham di berbagai perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar.

Atas perbuatannya, eks Wamen Imipas tersebut terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
 
 
(Sumber: Antara)