Dinilai Tak Lagi Punya Legalitas sebagai Pejabat Publik, Subhan Palal Tuntut Gibran Kembalikan Uang Negara Rp350 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2026, 11:05
thumbnail-author
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Penggugat Keabsahan Suket Ijazah Gibran, Subhan Palal dalam program Suara Nusantara di Nusantara TV/Foto: Toga Ibnu Pratama Penggugat Keabsahan Suket Ijazah Gibran, Subhan Palal dalam program Suara Nusantara di Nusantara TV/Foto: Toga Ibnu Pratama

Ntvnews.id, Jakarta - Penggugat Keabsahan Suket Ijazah Gibran, Subhan Palal menyampaikan pernyataan keras terkait keabsahan jabatan Gibran Rakabuming Raka. Subhan menegaskan bahwa setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keberlakuan Suket tersebut, seluruh tindakan hukum dan jabatan politik yang pernah diemban Gibran—baik saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta maupun Wakil Presiden—menjadi tidak sah alias ilegal.

Atas dasar itulah, Subhan secara terbuka menuntut pengembalian seluruh uang dan fasilitas negara yang pernah diterima Gibran selama memangku jabatan publik, dengan perkiraan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Tuntutan tersebut dilontarkan Subhan saat tampil sebagai salah satu narasumber dalam mega talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV, Rabu (4/11/2026).

Dalam dialog interaktif tersebut, Subhan Palal menyoroti akibat hukum keperdataan dari putusan pengadilan yang menyatakan Surat Keterangan tersebut batal dan tidak sah. Menurut kalkulasinya, beban keuangan negara yang dialokasikan untuk pembiayaan jabatan Gibran selama ini harus dikembalikan secara utuh kepada kas negara.

"Gibran harus memulangkan uang yang dia pakai dari negara saat dia menjadi walikota dan saat dia menjadi wakil presiden. Berapa totalnya? Karena ilegal, saya total itu hampir Rp350 miliar," tandasnya.

Menurut Subhan, pengembalian dana tersebut merupakan konsekuensi logis dari status hukum jabatan yang batal demi hukum, di mana seluruh fasilitas, gaji, dan anggaran operasional yang bersumber dari uang rakyat tidak memiliki alas hak yang sah.

Subhan mengritik keras proses penerbitan Suket tertanggal 6 Agustus 2019 tersebut yang dinilainya sangat janggal karena terbit hanya dalam kurun waktu satu hari tanpa verifikasi mendalam dari pihak penyelenggara pemilu:
"Suket itulah yang hanya terbit sehari, tanggal 6 dimohonkan, tanggal 6 itu pula keluar. Kayak sengaja dimasukin aja," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Gibran Bantah Denny Indrayana: Putusan MA-MK Tak Batalkan Jabatan Wapres

Subhan menjelaskan bahwa ketika Mahkamah Agung memutus Suket tersebut batal atau tidak sah, secara hukum dokumen tersebut dianggap tidak pernah ada (void ab initio). Konsekuensi turunannya melibas seluruh produk administrasi yang menempel pada dokumen tersebut:

"Putusan Mahkamah Agung itu menyatakan batal atau tidak sah suket itu. Konsekuensi apa? Suket itu dianggap tidak pernah ada di dunia ini. Akibat hukumnya apa? Wali Kota Surakarta tidak pernah ada, Wali Kota namanya Gibran. Wakil Presiden juga begitu, enggak pernah kita punya Wakil Presiden namanya Gibran," paparnya.

Merujuk pada ketetapan hukum tersebut, Subhan mendasarkan argumen perdatanya pada aturan perundang-undangan administrasi pemerintahan:

"Itu diatur di Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 70 ayat 2 dan ayat 3, ada huruf A dan huruf B mengenai akibat hukumnya. Lalu akibat keperdataannya, Gibran harus memulangkan uang yang dia pakai dari negara," tuturnya.

Guna mengatasi kekosongan jabatan tata negara akibat batalnya kedudukan Wakil Presiden, Subhan mengusulkan agar Presiden segera mengambil langkah konstitusional sesuai mekanisme undang-undang dasar:

"Saya mengusulkan ke Presiden gunakan Pasal 8 ayat 2 UUD 1945, mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih menjadi Wakil Presiden," pungkasnya.