Ntvnews.id, Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi di hadapan Roy Suryo dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
Momen tersebut terjadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026. Jokowi menunjukkan langsung dokumen ijazah miliknya kepada majelis hakim dan para pengunjung sidang.
Awalnya, jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Setelah itu, Jokowi meminta izin agar dokumen tersebut juga dapat diperlihatkan kepada pengunjung yang hadir di ruang persidangan.
Baca Juga: Warga Geruduk Rumah Jokowi di Solo
Majelis hakim sempat meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah tersebut setelah persidangan selesai. Namun, Jokowi kembali mengajukan permohonan karena sebelumnya telah berjanji akan memperlihatkan dokumen pendidikannya dari SD, SMP, SMA hingga jenjang sarjana (S-1).
"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," kata Jokowi.
Kemudian, Jokowi menegaskan kembali keinginannya untuk memperlihatkan seluruh ijazah tersebut kepada pengunjung sidang.
"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ungkapnya.
Jokowi perlihatkan ijazah (Ntvnews.id)