Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I serta seorang petinggi PT Summarecon Agung Tbk untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AR, GPM, A, dan HN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta pada Kamis (5/11).
Budi merinci identitas para saksi yang dipanggil meliputi AR yang menjabat sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Bogor I, GPM selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral Kantah Kabupaten Bogor I, serta A selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah Kantah Kabupaten Bogor I.
Selain unsur pejabat pertanahan daerah, turut dipanggil pula petinggi korporasi swasta berinisial HN yang mengemban posisi sebagai Managing Director Summarecon sekaligus Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung.
Berdasarkan pemantauan data kehadiran di KPK hingga pukul 14.20 WIB, tercatat baru dua orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik, yakni GPM dan A.
Pemanggilan hari ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan maraton yang telah digelar KPK dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, pada Senin (2/11), penyidik memanggil seorang pengacara berinisial YR.
Dilanjutkan pada Selasa (3/11), KPK memeriksa Direktur Corporate Services/Human Resources and Development Summarecon berinisial NW guna mendalami struktur kepegawaian dan pengelolaan sumber daya manusia di tubuh Summarecon serta anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung, sementara saksi swasta AAR dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Pada Rabu (4/11), KPK memanggil Kepala Biro Sumber Daya Manusia ATR/BPN berinisial BS. Menariknya, pada hari yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga mendatangi Gedung Merah Putih KPK secara mendadak untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara rasuah ini.
Perkara korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026, yang berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari pasca-OTT, lembaga antirasuah langsung menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta sekaligus perantara dari pihak korporasi.
Empat tersangka lainnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry, di mana keempat orang terakhir tersebut diduga merupakan pihak orang kepercayaan dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Guna merampungkan berkas perkara dan mencari barang bukti tambahan, tim penyidik KPK telah bergerak cepat melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi sejak pertengahan September 2026.
Pada 17 September 2026, penggeledahan menyasar ruang kerja Lampri, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Sehari setelahnya, penggeledahan dilanjutkan di kantor pusat Summarecon di Jakarta dan rumah kediaman Lampri di Bekasi.
Aksi penggeledahan terus berlanjut secara intensif: kantor Summarecon di Kabupaten Bogor digeledah pada 21 September; Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September; Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta kediaman Lampri di Nganjuk pada 24 September; hingga penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 29 September 2026.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Lampri (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). KPK memeriksa kembali Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN tersebut terkait dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar (Antara)