Silmy Karim: Saya Diberitakan Seolah-olah Kena OTT, Padahal Datang Sendiri ke KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2026, 15:37
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2026. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, menilai dirinya mengalami kriminalisasi melalui narasi operasi tangkap tangan (OTT) palsu dalam perkara yang sedang dihadapinya.

Saat membacakan nota perlawanan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 November 2026, Silmy menegaskan bahwa dirinya tidak ditangkap dalam operasi KPK. Ia mengaku datang secara sukarela untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya diperlakukan dan diberitakan seolah-olah tertangkap tangan, padahal saya datang sendiri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Silmy.

Menurut Silmy, perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang kini menempatkannya sebagai terdakwa sejak awal dibentuk dengan narasi seolah-olah dirinya terjaring OTT.

Baca Juga: Eks Wamen Imipas Silmy Karim Sampaikan Keberatan Dakwaan Hari Ini

Ia menjelaskan, narasi tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Pada malam 3 Juni 2026, Silmy mengaku mendatangi Gedung KPK atas kemauannya sendiri sebagai bentuk sikap kooperatif.

Silmy juga menyebut surat dakwaan tidak menyatakan dirinya tertangkap tangan. Namun, ia menilai kesan tersebut tetap digunakan sebagai 'pintu masuk' untuk menjeratnya dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Ia kemudian merujuk Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menurutnya melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat memunculkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka.

Silmy turut menyoroti penyitaan barang-barang dari rumahnya oleh KPK beberapa hari setelah dirinya ditahan. Menurut dia, pemberitaan mengenai penyitaan tersebut seolah menggambarkan bahwa barang-barang yang diambil merupakan hasil tindak pidana.

Baca Juga: Tolak Dakwaan Jaksa, Silmy Karim Ajukan Eksepsi

"Pemberitaan itu makin memperkuat kesan kepada masyarakat bahwa telah terjadi operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap saya," tuturnya.

Ia menilai narasi seolah-olah tertangkap tangan tersebut turut menjadi dasar penahanan terhadap dirinya. Silmy mengaku sejak awal merasa mengalami kriminalisasi melalui penggunaan kewenangan penegakan hukum oleh KPK.

Perkara yang dihadapi Silmy berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026.

Dalam dakwaan, Silmy disebut melakukan pemerasan dengan nilai keseluruhan Rp168,92 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar.

Dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat penerbitan dokumen keimigrasian, bahkan tidak menerbitkan dokumen yang diajukan pemohon.

Dokumen yang dimaksud mencakup Izin Tinggal Kunjungan, termasuk Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Dalam dakwaan, Silmy disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas.

Mereka antara lain mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Nama lain yang turut disebut adalah mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga memperoleh uang dari tindakan pemerasan dengan jumlah yang berbeda. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar.

Adapun gratifikasi yang diduga diterima Silmy terdiri atas uang tunai senilai Rp2,56 miliar dan saham di sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya dengan nilai Rp31,38 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, mantan Wamen Imipas tersebut didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

(Sumber: Antara)