DKPP Usulkan Perpanjangan Masa Kerja TPD dan Pembentukan Kantor di Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2026, 14:15
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Heddy Lugito, Ketua DKPP Heddy Lugito, Ketua DKPP (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mendorong adanya perubahan regulasi melalui Undang-Undang Pemilu yang baru mendatang. Usulan tersebut mencakup perpanjangan masa jabatan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) serta pembentukan kantor perwakilan DKPP di berbagai daerah guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam acara Pelantikan dan Pembekalan TPD Tahun 2026-2027. Heddy menilai masa kerja TPD saat ini yang berlangsung setiap tahun dinilai kurang efektif dan perlu diperpanjang menjadi dua, tiga, atau bahkan lima tahun.

"Paling tidak 2 tahun atau 3 tahun, sehingga tidak setiap tahun melakukan pelantikan. Sehingga tahun-tahun itu bisa diisi dengan penguatan, diisi dengan literasi dan sebagainya, diisi dengan pendidikan etik," ujar Heddy di kawasan Kemayoran, 5 November 2026.

Baca Juga: DKPP Terima Dua Aduan Etik tentang Persyaratan Dalam Pilpres

Menurut Heddy, siklus jabatan yang singkat kerap membuat sejumlah TPD di beberapa daerah seperti Bali dan Yogyakarta bahkan tak pernah bersidang hingga masa jabatannya berakhir karena minimnya kasus di wilayah tersebut. Oleh karena itu, ke depan TPD tidak hanya difungsikan untuk membantu memeriksa perkara di persidangan, tetapi juga diefektifkan untuk melakukan sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu secara berkala.

Di sisi lain, Heddy menyoroti dedikasi para anggota TPD dari unsur masyarakat yang banyak berasal dari kalangan akademisi, profesor, dan doktor. Meskipun mereka bekerja secara sukarela tanpa honor tetap dan hanya mendapatkan imbalan ketika bersidang. Heddy berharap negara mulai memperhatikan kesejahteraan mereka dengan memberikan honor yang pantas seiring bertambahnya beban tugas sosialisasi di daerah masing-masing.

"Kedepannya kita juga berharap negara mulai memperhatikan, paling tidak memberikan imbalan, honor secukupnya, sepantasnya kepada tim pemeriksa daerah," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Heddy juga menyoroti tren peningkatan jumlah pengaduan yang masuk ke DKPP dari tahun ke tahun. Menurutnya, hal ini tidak lepas dari semakin dikenalnya lembaga DKPP di tengah masyarakat, yang menuntut lembaga ini untuk bersikap profesional dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa ada pengaduan yang diabaikan.

Sebagai bentuk komitmen dalam mempermudah akses bagi pencari keadilan pemilu, DKPP turut mengusulkan pembentukan kantor perwakilan di daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk menghemat biaya dan tenaga warga dari daerah terpencil, seperti Papua, yang harus terbang jauh ke Jakarta hanya untuk membawa berkas pengaduan.

"Kasihan saudara-saudara kita dari Papua sana datang ke sini, membawa satu map untuk mengadukan satu perkara. Terbang dari Papua ke Jakarta itu sama dengan kita terbang sampai ke Tokyo sana. Jadi, makanya kita akan bentuk kantor per daerah dalam rangka pelayanan, bukan untuk gagah-gagahan," tegas Heddy.

DKPP memastikan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan diproses secara objektif sesuai kelengkapan administrasi dan materi perkara, sembari terus mengimbau masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum mempertanyakan jadwal persidangan.