Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu yang berinisial XXX. Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026 yang digelar di Jakarta pada Selasa.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy saat membacakan amar putusan, 30 September 2026.
Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke Ketua dan Anggota Bawaslu Intan Jaya
Berdasarkan pertimbangan yang disampaikan oleh DKPP, XXX terbukti melanggar asas integritas, kehormatan, kepatutan, profesionalitas, dan kepentingan umum. Pelanggaran ini terkait dengan hubungan asmara yang dijalinnya dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.
Selama persidangan, DKPP memeriksa sejumlah bukti yang kuat, termasuk catatan perjalanan XXX bersama perempuan tersebut ke berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, dan Bali. Lebih lanjut, DKPP juga menemukan bukti interaksi fisik yang menunjukkan kedekatan yang tidak pantas, seperti berpegangan tangan, berpelukan, dan berjoget bersama.
DKPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Ilustrasi pemilu. (Antara)
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa interaksi tersebut jelas melampaui batas kewajaran hubungan pertemanan biasa.
"Dari fakta tersebut menunjukkan rangkaian perbuatan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata. Melainkan hubungan yang dijalani secara sadar oleh XXX, sementara pada saat yang sama masih terikat dalam perkawinan yang sah," jelas Ratna Dewi Pettalolo.
Atas perbuatannya, DKPP menyatakan XXX terbukti melanggar sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan untuk perkara berbeda (Nomor 13-PKE-DKPP/VII/2026), di mana sanksi peringatan keras terakhir dijatuhkan kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni. La Bayoni bertindak selaku Teradu IV dalam perkara ini.
Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi belanja pengadaan penanda identitas di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada tahun 2024. DKPP menilai La Bayoni telah mengetahui sejak awal adanya aliran uang sebesar Rp250 juta dari pengadu terkait kasus tersebut.
Meskipun uang tersebut telah dikembalikan, DKPP menyimpulkan bahwa sikap La Bayoni tidak mencerminkan penolakan yang tegas terhadap penerimaan uang itu. Fakta persidangan, sebagaimana disampaikan oleh Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa La Bayoni bahkan menerima Rp50 juta secara bertahap.
DKPP menilai bahwa keberulangan penerimaan uang ini menunjukkan bahwa hal tersebut bukanlah peristiwa tunggal yang terjadi di luar kendali La Bayoni.
"Bahwa kesiapan Teradu IV mengembalikan uang baru dinyatakan pada saat diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa, yaitu setelah adanya aduan masyarakat, dan bukan atas inisiatif sendiri pada saat uang pertama kali diserahkan," ujar Raka Sandi.
Sama seperti XXX, La Bayoni dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Secara keseluruhan, dalam sidang tersebut DKPP membacakan putusan terhadap tiga perkara yang melibatkan 15 penyelenggara pemilu.
Hasil putusan tersebut meliputi:
• Lima sanksi peringatan keras
• Dua sanksi peringatan keras terakhir
• Satu pemberhentian dari jabatan ketua
• Delapan penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Baca Juga: Bawaslu Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Digital Jelang Pemilu 2029
Heddy Lugito Ketua DKPP RI (Sosial Media)