DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke Ketua dan Anggota Bawaslu Intan Jaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2026, 07:00
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Heddy Lugito Ketua DKPP RI Heddy Lugito Ketua DKPP RI (NTVNews)

Ntvnews.id, Jayapura - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk dua perkara tersebut.

Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Teradu VI Apinus Janambani (Ketua), Teradu VII Otniel Tipagau, dan Teradu VIII Tutinus Labene terbukti melanggar kode etik dalam perkara nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VI, Apinus Janambani; Teradu VII, Otniel Tipagau; dan Teradu VIII, Tutinus Labene, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito, Senin, 24 Agustus 2026.

Dalam pertimbangan putusan, ketiga pimpinan Bawaslu Intan Jaya tersebut dinilai tidak cermat dan tidak profesional dalam proses pengusulan Nemi Kobogau (Teradu IX) sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Majelis menilai pengusulan tersebut telah dikondisikan di tingkat provinsi tanpa mempertimbangkan aspek administratif yang memadai.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa para teradu seharusnya memastikan status administrasi pejabat sebelumnya (pengadu), dasar kekosongan jabatan, serta kejelasan proses pengusulan.

"Tindakan tersebut tidak memenuhi standar profesionalitas, kemandirian dalam pelaksanaan tugas, serta tertib dalam proses pengambilan keputusan kelembagaan," ungkap Ratna Dewi.

Selain pimpinan Bawaslu Intan Jaya, sanksi serupa dijatuhkan kepada Decky Atouw K. Gobai (Teradu V), Kepala Bagian Administrasi sekaligus Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Decky dinilai tidak tertib dalam menyelesaikan status pemberhentian pejabat lama dan penunjukan pejabat baru.

Para teradu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f juncto Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berbeda dengan putusan Bawaslu Intan Jaya, dalam perkara nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, DKPP justru merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU RI. Majelis menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup bahwa pimpinan KPU RI melakukan kelalaian etik terkait verifikasi dokumen dan penataan arsip.

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa KPU RI telah bertindak akuntabel dengan melakukan perbaikan sistem kearsipan melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Terkait tuduhan penolakan pemberian informasi, DKPP menilai hal tersebut bukan pelanggaran karena dokumen yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.

"Para teradu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban etik atas penerimaan dan verifikasi dokumen yang dilakukan sebelum masa jabatannya," kata Raka Sandi.

Secara keseluruhan, dalam sidang hari ini DKPP memutus nasib 16 penyelenggara pemilu. Sebanyak empat orang dijatuhi sanksi peringatan, sementara 12 orang lainnya dipulihkan nama baiknya (rehabilitasi) karena tidak terbukti melanggar kode etik.

HIGHLIGHT

x|close