Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berkaitan dengan persaingan di internal Polri. Ia memastikan proses hukum yang menyeret sejumlah perwira tinggi, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo, merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan alat bukti.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi setelah menerima kunjungan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Ia membantah adanya kepentingan persaingan atau persoalan lain di balik penanganan perkara tersebut.
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," kata Suyudi.
Suyudi menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan sejumlah jenderal Polri itu dilakukan dengan mengacu pada temuan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi kepolisian.
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Suyudi juga menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian agar tidak kehilangan fokus dalam menjalankan tugas. Ia meminta personel tetap mengutamakan pelayanan publik serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Duel Yordania vs Timnas Indonesia di FIFA Matchday Resmi Batal
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi sepanjang periode 2025–2026. Dalam pengusutannya, penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Penyadapan ilegal tersebut tidak hanya diduga menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut menjadi sasaran.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun serta Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun.
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026. (Antara)