Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan, RUU Jabatan Hakim, hingga RUU Advokat. Aturan-aturan itu akan dibahas setelah RUU Perampasan Aset rampung.
"Insya Allah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. Gas besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Ia menjelaskan, percepatan pembahasan RUU Penyadapan juga berkaitan dengan terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga tersangka, salah satunya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Habiburokhman mengibaratkan kasus ini dengan skandal Watergate di Amerika Serikat (AS).
"Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau nggak salah Watergate ya. Watergate itu memicu lahirnya Undang-Undang Penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks," tuturnya.
"Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik, ini namanya Watergate Indonesia gitu ya sekarang ini," imbuh Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan, aturan penyadapan tak boleh hanya memberikan perlindungan kepada presiden dan pejabat negara, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Dengan adanya RUU itu, batasan dan prosedur penyadapan diharapkan menjadi lebih jelas.
"Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia," tuturnya.
Ia menjelaskan, saat ini pembahasan RUU Penyadapan masih tahap penyusunan. Habiburokhman mengatakan kasus dugaan penyadapan ilegal yang baru terungkap akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan aturan tersebut.
"Ini akan menjadi masukan bagi kita. Jangan sampai terulang kembali," pungkas Habiburokhman.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pihak.
Ketiganya kini pun ditahan di rutan pada Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara satu orang lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi, masih diperiksa sebagai saksi. Istana pun menyebut bahwa aksi Listyo Sigit cs, mengarah ke tindakan makar.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 (Antara)