Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh sejumlah institusi penegak hukum dan kementerian/lembaga di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara yang menyeret tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa evaluasi tersebut akan dilakukan secara lintas kementerian, termasuk berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Kami, terutama juga dan nanti dengan Pak Menko Perencanaan, akan melakukan koordinasi untuk mengevaluasi," ujar Yusril di kantornya, 4 November 2026.
Baca Juga: Bukan Hanya Prabowo, Parpol hingga Media Ikut Disadap Listyo Sigit Cs
Sejumlah institusi negara di Indonesia diketahui memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyadapan dalam kerangka tugas dan fungsi masing-masing. Lembaga-lembaga tersebut di antaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
BNN, misalnya, menggunakan kewenangan sadap untuk memetakan dan memberantas jaringan narkotika. Sementara itu, KPK mengandalkan instrumen serupa dalam pengusutan perkara tindak pidana korupsi. Adapun kejaksaan dan Mabes Polri memanfaatkan teknologi penyadapan guna mendukung proses penyelidikan serta penyidikan perkara kriminal.
Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa kewenangan strategis tersebut diatur secara ketat dan tidak boleh disalahgunakan. Penggunaan perangkat sadap wajib mematuhi koridor hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di masing-masing instansi.
Sebagai contoh, Yusril menyebutkan bahwa Polri memiliki instrumen regulasi internal berupa Peraturan Kapolri (Perkap) yang secara spesifik mengatur mekanisme dan tata cara pelaksanaan penyadapan agar tetap akuntabel.
"Namun, terdapat peraturan-peraturan yang ketat agar tidak disalahgunakan. Misalnya, di kepolisian ada Perkap yang khusus mengatur tentang tata cara melakukan penyadapan itu," tegas Yusril.
Ia juga memperingatkan bahwa segala bentuk tindakan penyadapan yang dilakukan di luar ketentuan hukum terlebih jika dimanfaatkan untuk kepentingan di luar tugas pokok dan fungsi institusi merupakan bentuk pelanggaran hukum berat dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca Juga: Menko Yusril Tegaskan Presiden Tahu Soal Penyadapan
"Kalau dilakukan sembarangan di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan yang bukan tugas dari institusi itu, maka tentu itu merupakan suatu tindak pidana," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Selain ketiga jenderal tersebut, penyidik kepolisian juga menetapkan satu orang berinisial SU dengan status sebagai saksi untuk mendalami peran dalam jaringan penyadapan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) menyampaikan keterangan dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat 26 September 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)