Ntvnews.id, Jakarta - Mabes Polri menangkap juga menetapkan Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri, tersangka di kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Ia ditangkap bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta. Penangkapan disampaikan Kabareskrim Komjem Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.
Profil Eko Hadi Santoso
Berdasarkan berbagai sumber, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso merupakan perwira Polri yang memiliki rekam jejak penugasan di sejumlah satuan.
Kariernya banyak berkaitan dengan penanganan tindak pidana, termasuk perkara terorisme dan narkotika.
Pada 2018, Eko dipercaya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Dua tahun kemudian, ia mendapat penugasan sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal Bareskrim Polri.
Perjalanan kariernya berlanjut pada 2022. Saat itu, Eko mendapat promosi menjadi perwira tinggi Polri dan menjalankan tugas di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.
Pada April 2025, Eko mendapat penugasan sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam posisi itu, ia terlibat dalam penanganan sejumlah kasus peredaran gelap narkotika, termasuk perkara yang menyeret anggota kepolisian.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik terjadi pada Februari 2026. Ketika itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam perkara narkotika.
Penanganan kasus yang melibatkan aparat kepolisian kembali berlangsung pada Juli 2026. Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap AKP Pardiman, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Pardiman diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah anggota Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.
Eko Hadi Santoso (Antara/ Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)