Menko Yusril Tegaskan Presiden Tahu Soal Penyadapan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 22:49
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Prabowo Subianto di Sidang Kabinet Prabowo Subianto di Sidang Kabinet (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia telah mengetahui kasus dugaan penyadapan atau intercept yang menyasar kepala negara serta sejumlah menteri.

Menurutnya, laporan tersebut telah disampaikan secara langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

"Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau. Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden," ujar Yusril di kantornya, 3 November 2026.

Baca Juga: Menko Yusril Ajak Seluruh Elemen Bangsa Bersatu: Jangan Memaki Diri Sendiri!

Yusril menjelaskan, sebagai pembantu kepala negara, para menteri memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kejadian penting yang terjadi di lingkup pemerintahan kepada Presiden, di luar persoalan teknis kecil yang dapat diselesaikan secara mandiri di kementerian masing-masing.

Namun, ia menilai kasus dugaan penyadapan ini bukan perkara sepele yang bisa diabaikan. Yusril menyebut insiden tersebut sebagai masalah yang sangat serius dan mengancam keamanan negara.

"Tetapi kalau hal-hal yang seperti ini... bayangkan seorang Presiden di-intercept, disadap; bayangkan para menteri disadap, ya. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," tegasnya.

Menanggapi langkah hukum yang tengah berjalan, Yusril mengungkapkan bahwa kepolisian telah menerima laporan resmi terkait insiden tersebut. Sesuai prosedur hukum, pihak kepolisian wajib menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga tahap penyidikan secara objektif.

Ia menambahkan, mengingat obyek yang diduga disadap adalah Presiden, Polri dipastikan telah berkoordinasi dan melaporkan perkembangannya kepada Kepala Negara. Presiden pun telah memberikan instruksi tegas agar proses hukum ditegakkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan kalau karena ada pihak yang melapor kepada kepolisian, polisi tentu harus mengambil satu langkah hukum, melakukan penyelidikan, sampai ke tingkat penyidikan. Apalagi yang disadap adalah Presiden, tentu Polri akan melapor kepada Presiden dan kemudian Presiden memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas," jelas Yusril.

Pemerintah memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap siapa pun pihak yang nantinya terbukti bersalah dan terlibat dalam tindakan penyadapan tersebut.