Ntvnews.id, Jakarta - Narasi mengenai rencana penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ramai beredar di media sosial X pada akhir Oktober 2026.
Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dialihkan pengelolaannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Salah satu unggahan di X pada 27 Oktober 2026 memuat narasi berikut:
"Melihat hampir seluruh anggota Kopdes Merah Putih menganggur, Prabowo dikabarkan akan membubarkan BPJS Kesehatan dan memindahkannya ke Koperasi Klinik Desa Merah Putih (KDMP). Sebagian besar dana juga akan dialihkan ke MBG."
Lantas, benarkah pemerintah akan menghapus BPJS Kesehatan dan memindahkan pengelolaan JKN ke KDMP?
Tangkapan layar narasi yang menyatakan bahwa pemerintah akan hapus BPJS Kesehatan (X) (Antara)
Penjelasan:
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan tersebut tidak benar.
Ia menerangkan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain itu, penyelenggaraan program JKN juga memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Rizzky menyampaikan bahwa keberadaan kedua undang-undang tersebut menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan BPJS Kesehatan dan program JKN. Dengan demikian, keduanya tidak dapat dihapus begitu saja melalui kebijakan sementara.
Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Antara, Rizzky menjelaskan bahwa hingga Oktober 2026 belum ada perubahan ataupun revisi terhadap undang-undang yang mengatur program JKN maupun BPJS Kesehatan. Artinya, kedua regulasi tersebut masih berlaku sebagai dasar penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Keterangan tersebut sekaligus membantah kabar mengenai rencana pemindahan pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan kepada KDMP.
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua pasal itu mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” kata Rizzky.
Kesimpulan:
Klaim bahwa pemerintah akan menghapus BPJS Kesehatan dan mengalihkan pengelolaan program JKN kepada KDMP merupakan informasi yang tidak benar. Hingga Oktober 2026, BPJS Kesehatan dan program JKN masih memiliki dasar hukum yang berlaku. Tidak ada perubahan regulasi yang menyatakan penghapusan ataupun pengalihan pengelolaan tersebut.
Klaim: BPJS Kesehatan dihapus dan dialihkan ke KDMP.
Rating: Disinformasi/Hoaks
(Sumber: Antara)
Ilustrasi: Layanan BPJS Kesehatan. (Antara)