Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan Facebook yang beredar pada Sabtu, 17 Oktober 2026, mengklaim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 33 tahun.
Unggahan tersebut menyebut perubahan aturan itu dilakukan agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, bisa mengikuti Pemilu 2029.
Informasi itu disebarkan melalui poster digital yang menampilkan foto Kaesang, gedung dan ruang sidang MK, palu hakim, serta bendera PSI. Poster tersebut juga mengklaim MK telah menggelar sidang pleno pengucapan putusan terkait perubahan persyaratan usia capres dan cawapres.
Berikut narasi lengkap dalam unggahan tersebut:
“MK GELAR SIDANG PLENO PENGUCAPAN PUTUSAN PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (UU PEMILU) TERKAIT SYARAT BATAS USIA PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. MENGUBAH BATAS USIA MINIMAL DARI 40 TAHUN JADI 33 TAHUN SUPAYA KAESANG DAPAT MENCALONKAN DIRI DI PEMILU 2029.”
Lantas, benarkah MK menetapkan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 33 tahun?
Unggahan yang menarasikan MK turunkan batas usia Capres dan Cawapres jadi 33 tahun. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) (Antara)
Penjelasan:
Hasil penelusuran tidak menemukan pengumuman resmi ataupun putusan MK yang mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 33 tahun.
Ketentuan mengenai persyaratan usia tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan itu telah dimaknai melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, persyaratan usia minimal capres dan cawapres ditetapkan 40 tahun. Ketentuan itu juga memberikan pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan yang dibacakan pada 2023 tersebut tidak mengatur penurunan batas usia menjadi 33 tahun seperti yang diklaim dalam unggahan Facebook.
Sementara itu, MK memang menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Berdasarkan pemberitaan ANTARA, dalam agenda tersebut MK membacakan putusan terhadap 22 permohonan pengujian undang-undang.
Sejumlah perkara yang dibahas berkaitan dengan UU Peradilan Militer, UU Cipta Kerja, UU Pemilu, dan KUHP. Namun, tidak ada informasi dalam pemberitaan tersebut yang menyebut MK memutuskan perubahan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 33 tahun.
Dengan demikian, klaim mengenai penurunan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi 33 tahun tidak didukung oleh putusan resmi MK.
Kesimpulan:
Informasi yang menyebut MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 33 tahun merupakan hoaks. Tidak ditemukan putusan MK yang menetapkan perubahan tersebut, termasuk untuk memungkinkan Kaesang Pangarep mencalonkan diri pada Pemilu 2029.
Klaim: MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 33 tahun.
Rating: Hoaks
(Sumber: Antara)
Arsip - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan atau ketetapan uji materiil terhadap 22 permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. (Antara)