PT Djarum Hormati Penggeledahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 17:43
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Angota KPK dengan memakai rompi tengah menuju kantor pelayanan setelah keluar deri ruangan kantor Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Angota KPK dengan memakai rompi tengah menuju kantor pelayanan setelah keluar deri ruangan kantor Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). (Antara)

 

Ntvnews.id, Jakarta - PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum Budi Darmawan menegaskan sikap perusahaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum,” kata Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum Budi Darmawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Budi juga menyampaikan bahwa perusahaan menghormati langkah penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum

Penyidikan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 21 Juli 2026. Saat itu, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan perkara tersebut.

Hingga September 2026, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

  2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.

  3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.

  4. Pemilik Blueray Cargo John Field.

  5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

  6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

  7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

  8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

  9. Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.

KPK kembali memperluas penyidikan pada 28 Oktober 2026 dengan menerbitkan satu sprindik umum. Setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.

Baca Juga: Update Terkini dari KPK Kasus PT Djarum

Pemeriksaan lokasi kemudian berlanjut pada 29 Oktober 2026. Kali ini, penyidik menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus.

Rangkaian penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan mengenai kerugian negara di sektor cukai.

Selain menelusuri dugaan kerugian negara, KPK juga mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.

(Sumber: Antara)