Demokrat Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 06:00
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Herzaky Putra Mahendra Herzaky Putra Mahendra (Dok: NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi. Kasus ini dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena turut menyasar Presiden Republik Indonesia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan bahwa partainya mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajaran yang berhasil membongkar operasi penyadapan tersebut.

"Ya kami mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Bapak Kapolri, Jenderal Suyudi beserta jajaran, yang telah berhasil membongkar operasi penyadapan Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujar Herzaky, ke awak media, 4 November 2026.

Baca Juga: Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Usai Sadap Presiden Prabowo

Kasus hukum ini diketahui menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Berdasarkan penyelidikan, aksi penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media, hingga kalangan pengusaha.

Herzaky mengakui bahwa terbongkarnya kasus ini sempat mengejutkan pihak Demokrat maupun masyarakat luas. Menurutnya, fakta bahwa seorang kepala negara bisa menjadi target penyadapan oleh aparat di bawahnya menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi keselamatan privasi warga negara.

"Bagaimana bisa seorang Presiden saja disadap oleh jajaran di bawahnya? Apalagi kita-kita ya, rakyat biasa," ucap dia.

Ia menambahkan, tindakan tersebut dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan melanggar hukum oleh para petinggi negeri, sehingga penanganannya harus dikawal secara ketat.

Partai Demokrat secara tegas meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Herzaky mengingatkan agar kasus tersebut tidak dijadikan komoditas atau bahan negosiasi politik oleh pihak mana pun.

"Harus dibongkar betul dengan seterang-terbenderang, ya. Apa yang menjadi motifnya, apa yang menjadi tujuannya, dan siapa lagi yang terlibat? Janganlah kemudian juga menjadikan ini sebagai bahan negosiasi politik, karena ini adalah murni hukum. Ada harapan dari masyarakat Indonesia akan tegaknya keadilan, terungkapnya kebenaran," tegas Herzaky.

Lebih lanjut, ia juga mengungkit kembali kekhawatiran yang pernah disampaikan partainya pada masa lalu ketika belum berada di dalam pemerintahan terkait potensi penyalahgunaan wewenang serupa.

"Ya kalau dari kami sendiri, sudah pernah menyampaikan beberapa waktu lalu ketika kami belum berada di pemerintahan, ada kekhawatiran-kekhawatiran akan upaya-upaya seperti ini dan ternyata hari ini terungkap satu demi satu," kata Herzaky. 

"Maju terus Pak Prabowo. Maju terus Pak Jenderal Suyudi," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara Bareskrim Polri, dugaan tindak pidana penyadapan ini terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilandasi surat permohonan resmi dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Nomor-nomor telepon yang menjadi target disadap tanpa kaitan apa pun dengan proses penegakan hukum yang sah, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Selain itu, penyidik juga mendapati adanya upaya penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas ilegal dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).