Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkapkan fakta mengejutkan dalam penyidikan kasus penyadapan ilegal. Praktik ilegal yang dilakukan oleh jaringan tersangka ternyata tidak hanya menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tetapi juga melibatkan target bernilai tinggi lainnya mulai dari pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media massa, hingga para pengusaha terkemuka.
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Jakarta.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Komjen Asep Safrudin, 4 November 2026.
Baca Juga: Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Usai Sadap Presiden Prabowo
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak cepat dan telah menetapkan status hukum terhadap sejumlah pihak. Sejauh ini, tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya yang turut diamankan dengan inisial SU hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif statusnya sebagai saksi guna mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.
Komjen Asep menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara obyektif tanpa pandang bulu. Pihaknya berkomitmen untuk membongkar tuntas motif serta aliran komunikasi di balik aksi penyadapan ilegal ini.
"Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Atas tindakan kejahatan telekomunikasi dan informasi digital tersebut, para tersangka harus menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat. Penyidik menjerat para pelaku dengan berlapis pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal-pasal yang disangkakan meliputi:
Pasal 25 dan Pasal 258 UU KUHP terkait tindak pidana penyadapan secara melawan hukum.
Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dengan tindakan intersepsi atau penghapusan data dan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.
Presiden Prabowo Subianto menghadiri pemusnahan narkoba 214,84 ton senilai 29,37 triliun bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 29 oktober 2025. (Dok. Setpres)