Media Asing Ramai Soroti Kasus Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 05:35
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto turut menjadi perhatian sejumlah media internasional. Sorotan tersebut muncul setelah mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran tindakan tersebut.

Sejumlah media asing yang memberitakan kasus ini di antaranya kantor berita AFP dari Perancis, Channel News Asia (CNA) asal Singapura, dan Gulf News dari Uni Emirat Arab.

Kantor berita AFP mengangkat penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo melalui artikel berjudul "Indonesia arrests three for tapping president's phone: police" yang diterbitkan pada Selasa, 3 November 2026.

Baca Juga: Profil Irjen Ahrie Sonta, Kepercayaan Listyo Sigit, Mantan Ajudan Prabowo

Dalam pemberitaannya, AFP menyebut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Asep Safrudin hanya menyampaikan identitas para tersangka menggunakan inisial, yakni LSP, ASN, dan EH.

AFP juga menyoroti keterangan Asep mengenai dugaan tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa landasan hukum serta tidak mengikuti mekanisme penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Disadap tanpa dasar hukum atau tanpa proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Asep.

Sejak laporan perkara diterima, penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat USB flash drive.

Baca juga: Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Ditetapkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Media Singapura, Channel News Asia (CNA), turut memberitakan kasus tersebut melalui artikel berjudul "Former Indonesian national police chief among three arrested for the alleged illegal wiretapping of Prabowo" yang terbit pada Selasa, 3 November 2026.

CNA mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Asep, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Keterangan para saksi menunjukkan tindakan itu diduga tidak dijalankan sesuai prosedur penyadapan yang berlaku di lingkungan Polri.

Selain itu, Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penghapusan dokumen yang memuat rekaman komunikasi hasil penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak penyadapan.

CNA juga melaporkan bahwa aparat kepolisian masih mendalami motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam wawancara terpisah.

"Tujuan (penyadapan) masih dalam penyelidikan. Hingga hari ini, hal tersebut belum dapat diungkapkan karena perkaranya masih diperiksa lebih lanjut," kata Yusril, dilansir dari CNA.

Dalam laporannya, CNA turut menjelaskan bahwa ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan hukum terkait penyadapan ilegal, akses tanpa izin terhadap sistem elektronik, serta tindakan mengubah atau menghapus informasi elektronik milik pihak lain.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.

Media Uni Emirat Arab, Gulf News, juga memberitakan penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo.

Dalam pemberitaannya, Gulf News mengutip keterangan Polri mengenai penetapan para tersangka. Media tersebut turut menyoroti dugaan bahwa praktik penyadapan tidak hanya menargetkan kepala negara, tetapi juga sejumlah tokoh penting lainnya.

Kelompok yang diduga turut menjadi sasaran penyadapan mencakup pejabat pemerintahan, politikus, jurnalis, LSM, hingga kalangan pengusaha. Dugaan tersebut membuat kasus ini menjadi perhatian karena cakupan pihak yang kemungkinan terdampak tidak terbatas pada lingkungan pemerintahan.