Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) kini tidak lagi memiliki legitimasi hukum. Pandangan tersebut disampaikan Jansen menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.
Melalui akun X pribadinya, Jansen menyebut putusan MA menyatakan suket tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan, majelis hakim turut memerintahkan agar dokumen tersebut dimusnahkan.
"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan, secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat," tulis Jansen dalam akun X-nya.
Jansen kemudian menilai, apabila amar putusan MA diterapkan secara harfiah, status Gibran sebagai Wapres juga menjadi tidak sah. Menurutnya, kedudukan Gibran tidak bisa dilepaskan dari dokumen penyetaraan ijazah yang kini telah dibatalkan oleh MA.
"Jika 'letterlijk' mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," sambungnya.
Baca Juga: DARI MEJA REDAKSI: Bukan Sekadar Pertengkaran! Kriminolog Ungkap Faktor di Balik Kasus Madiun
Atas dasar itu, Jansen menyebut Gibran hanya memiliki dua pilihan, yakni mengundurkan diri secara sukarela atau diberhentikan melalui mekanisme konstitusional. Dia bahkan mendorong DPR bersama MPR untuk mengambil langkah apabila Gibran tidak bersedia mundur.
"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," tegas Jansen.
Dia menambahkan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan politik semata. Mengingat perkara ini menyangkut jabatan wakil presiden, Jansen menilai DPR dan MPR dapat menjadi pihak yang menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme ketatanegaraan jika Gibran tidak mengambil keputusan untuk mundur.
Jansen juga mengingatkan bahwa putusan MA tidak akan memberikan dampak lebih jauh apabila tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, pelaksanaan putusan tersebut kini menjadi hal yang patut dinantikan, termasuk kemungkinan munculnya langkah politik di DPR dan MPR.
"Apakah perkara ini akan lanjut ke 'eksekusi' politik di DPR cq MPR? Mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para 'dewa-dewa' yang maqomnya ada di 'langitan'. Untuk kita yang levelnya masih di 'daratan' baru bisa sekadar memberi pendapat hukum saja," imbuh Jansen.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Arsip - Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. (Antara)